Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tenang, Pegendara Motor Belum Wajib Gunakan MyPertamina untuk Beli Pertalite

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 Juli 2022, PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga akan menerapkan aturan beli Pertalite dan Solar pakai MyPertamina sebagai transaksi pembayaran.

Namun pemberlakuan aturan beli Pertalite dan Solar pakai MyPertamina ini ternyata belum berlaku bagi pengendara motor. Artinya, baru berlaku bagi pengendaraan roda 4 atau mobil.

Hal tersebut diungkapkan Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting.

"Pembelian BBM untuk roda dua (motor) sementara masih seperti biasa," ujarnya kepada Kompas.com, diulas lagi pada Kamis (30/6/2022).

Irto bilang, skema baru beli Pertalite dan Solar pakai MyPertamina bertujuan untuk meminimalisir salah sasaran dalam penyaluran kedua jenis BBM subsidi tersebut.

Untuk tahap pertama atau per 1 Juli 2022, penerapan distribusi BBM terbaru ini akan diberlakukan di 11 daerah di lima provinsi. Baru setelahnya akan mulai diperluas ke daerah lainnya.

Adapun ke-11 wilayah yang akan mengimplementasikan pembelian BBM subsidi dengan skema baru meliputi Kota Bukit Tinggi, Kab. Agam, Kota Padang Panjang, Kab. Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, dan Kota Sukabumi.

Kendaraan yang Berhak Konsumsi Pertalite dan Solar

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pun tengah melakukan kajian mengenai rencana pembatasan pembelian Pertalite. Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, kajian dilakukan pada kendaraan di atas 2.000 cc.

Sementara untuk kendaraan roda dua, kajian dilakukan untuk sepeda motor di atas 250 cc. Saleh menilai, ujicoba yang akan dilaksanakan oleh Pertamina memang perlu dilakukan.

Salah satunya demi menjamin implementasi pembatasan pembelian Pertalite saat aturan resmi berlaku. BPH Migas menargetkan aturan pembelian Pertalite ini dapat mulai diterapkan pada Agustus 2022.

https://money.kompas.com/read/2022/06/30/081500926/tenang-pegendara-motor-belum-wajib-gunakan-mypertamina-untuk-beli-pertalite

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke