Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pro Kontra Cuti Melahirkan 6 Bulan yang akan Disahkan Jadi RUU Inisiatif DPR: Didukung Buruh, Dipusingkan Pengusaha

RUU KIA di dalamnya mengatur cuti melahirkan selama 6 bulan dan cuti suami 40 hari untuk mendampingi istrinya yang melahirkan.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul.

RUU KIA pun menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan stunting di Indonesia.

"Lewat RUU ini, kita ingin memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi. Termasuk hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus dan sarana prasarana di fasilitas umum, hingga kepastian bagi ibu tetap dipekerjakan usai melahirkan," jelas Puan dikutip dalam keterangan resminya, Kamis.

Sebelum pengambilan keputusan RUU KIA sebagai RUU inisiatif DPR, Rapat Paripurna akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU ini.

Puan berharap, pemerintah segera memberi respons usai RUU KIA disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sehingga proses pembahasan bisa segera dilakukan.

Agenda Rapat Paripurna DPR

Rapat Paripurna DPR hari ini juga beragendakan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan mengenai RUU tentang Provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Kemudian DPR dijadwalkan mengesahkan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Agenda selanjutnya adalah penyampaian laporan Banggar DPR atas pembicaraan pendahuluan RAPBN 2023.

Selain itu, dewan pun akan mendengarkan penyampaian keterangan Pemerintah terhadap RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021. Dilanjutkan dengan laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung tahun 2021/2022.

Pro Kontra RUU KIA soal cuti melahirkan 6 bulan

Dalam wacananya, RUU KIA, mendapat respons pro dan kontra dari kalangan masyarakat.

Para pengusaha rata-rata meminta para jajaran legislatif mempertimbangkan pengesahan RUU KIA, sedangkan buruh justru mendukung wacana cuti melahirkan selama 6 bulan.


Didukung Buruh

Serikat buruh sangat mendukung DPR mengesahkan RUU KIA yang di dalamnya mengatur cuti melahirkan 6 bulan bagi pekerja perempuan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berujar, pengesahan RUU KIA adalah hal yang wajar diperjuangkan karena terkait dengan para pekerja perempuan.

"Sangat mendukung, kita harus mendukung tenaga kerja perempuan. Itu (cuti melahirkan 6 bulan) bukan hal baru, Partai Buruh mendukung. Di Eropa saja malah (cuti melahirkan) lebih dari 6 bulan," ujarnya dihubungi Kompas.com.

Presiden Partai Buruh tersebut yakin isi RUU KIA sudah berdasarkan kebijakan yang telah diatur oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO). Saat ini kata Said, ILO telah mempertimbangkan masa cuti melahirkan dengan melibatkan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

Said juga meyakini pekerja perempuan tidak akan kesulitan mencari pekerjaan jika RUU KIA disahkan. Apalagi kata dia, beberapa sektor industri seperti garmen, tekstil, makanan, dan minuman justru sangat membutuhkan pekerja perempuan.

Di sisi lain, Said tak memungkiri jika nantinya aturan cuti melahirkan 6 bulan akan berdampak ke pengusaha. Sebab pengusaha bisa merekrut karyawan baru untuk menggantikan karyawan yang cuti melahirkan.


Dipusingkan Pengusaha

Ketika buruh mendukung pengesahan RUU KIA, sebaliknya para pengusaha yang tergabung dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) justru begitu berat dengan wacana tersebut.

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid berharap kepada pemerintah agar mempertimbangkan mengenai RUU KIA. Menurut dia, DPR harus melihat dampak panjang dari kebijakan ini bagi peran perempuan dalam dunia usaha.

"Perusahaan tentunya harus melakukan penyesuaian atas diberlakukannya aturan ini. Bukan hanya dari kebijakan manajemennya saja, tetapi juga ketenagakerjaan dan ketentuan skema upah," kata Arsjad.

Kadin mengusulkan di RUU KIA, pertimbangan cuti melahirkan disesuaikan dengan peran perempuan pekerja di perusahaan serta kesehatannya. Paling tidak, kata Arsjad, minimal cuti melahirkan selama tiga bulan.

Hal ini dikarenakan terdapat beberapa perempuan pekerja yang memerlukan waktu lebih lama untuk masa pemulihan (recovery) setelah melahirkan. "Kita harapkan ada keseimbangan dan keputusan yang terbaik atas kebijakan ini karena bisa sangat berpengaruh kepada kiprah perempuan dan penyerapan tenaga kerja perempuan di dunia kerja," ucapnya.

Senada dengan DPD HIPPI DKI Jakarta yang meminta pemerintah dan DPR mengkaji kembali penetapan undang-undang (UU) terkait hak cuti melahirkan 6 bulan dan cuti suami 40 hari untuk pekerja.

Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, pemerintah perlu memperhatikan kondisi pengusaha yang akan menjalankan kebijakan cuti melahirkan 6 bulan ini.

Sebab, menurut dia, psikologis pengusaha harus dijaga agar mereka memiliki kesiapan dan kemampuan jika RUU cuti melahirkan 6 bulan ini disahkan.

Selain itu dia juga meminta agar sinkronisasi UU Nomor 13 Tahun 2003 dan Rancangan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) dilakukan dengan cermat agar tidak menimbulkan dualisme kebijakan yang membingungkan pengusaha.

https://money.kompas.com/read/2022/06/30/132430726/pro-kontra-cuti-melahirkan-6-bulan-yang-akan-disahkan-jadi-ruu-inisiatif-dpr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke