Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Pastikan Gaji Ke-13 ASN Cair Besok

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto mengatakan, bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang telah mengirimkan surat perintah pembayaran gaji ke-13 akan dipastikan cair.

"Secara prinsip gaji ke-13 akan dicairkan mulai besok. Jadi, yang sudah mengajukan (surat perintah pembayaran) akan dibayarkan mulai besok," kata Tri kepada Kompas.com, Kamis (30/6/2022).

Kemudian, bagi instansi yang belum menyerahkan surat perintah pembayaran tersebut maka tetap akan menerima penyaluran gaji ke-13 .

"Bagi yang belum dan diajukan setelah tanggal 1 (Juli), tetap akan dibayarkan gaji ke-13," ucapnya.

Lebih lanjut kata Tri, sampai dengan saat ini jumlah satuan kerja (satker) yang sudah mengajukan surat perintah pembayaran gaji ke-13 sebanyak 14.281 satker, untuk 1.785.344 pegawai, dengan nilai Rp 8,4 triliun.

Dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan mencairkan gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan yang juga meliputi tambahan 50 persen tunjangan kinerja mulai 1 Juli.

Dengan demikian, gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

https://money.kompas.com/read/2022/06/30/170851326/pemerintah-pastikan-gaji-ke-13-asn-cair-besok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke