Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemendagri Gelar Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penyelesaian Batas Desa

KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Penyelesaian Peta Batas Desa Tahun Anggaran 2022 di Discovery Convention Ancol, Jakarta. Acara digelar mulai Selasa (28/6/2022) hingga Kamis (30/6/2022).

"Tujuan dari rapat ini, (kami ingin) membangun komitmen bersama dengan para kepala daerah, seperti Gubernur, Bupati dan Wali Kota tentang percepatan penyelesaian peta batas desa," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (30/6/2022).

Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, John Wempi Wetipo, yang juga hadir mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengatakan bahwa Rakornas tersebut merupakan salah satu upaya dalam mendukung percepatan penyelesaian peta batas desa.

Adapun soal itu telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Skala 1:50.000 yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Dalam Perpres, kata John Wempi, mengamanatkan upaya percepatan penyelesaian peta batas administrasi desa dengan target 2021 sebanyak 10 provinsi, kemudian 2022 sebanyak 12 provinsi, dan pada 2023 sebanyak 11 provinsi.

"Rakornas ini untuk mendorong dibentuknya Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta untuk membangun komitmen dari para kepala daerah dalam penyelesaian peta batas desa di wilayahnya masing-masing," kata John Wempi.

Ia menyampaikan, penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk mewujudkan administrasi pemerintahan yang tertib, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

"Momen Rakornas Penetapan dan Penegasan Batas Desa ini menjadi sebuah refleksi ikhtiar dan komitmen serius kami dalam melaksanakan amanat Perpres 23 Tahun 2021," tambahnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa untuk memenuhi aspek teknis, Kemendagri melalui Ditjen Pemdes mengacu pada Pasal 401 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ayat 1 dan Pasal 21 ayat 2 Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, laporan pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang telah dilaporkan oleh Tim PPBDes Provinsi hingga Juni 2022 sebanyak 1.890 desa sudah memiliki Peraturan Bupati/Wali Kota tentang batas administrasi Desa di 47 Kabupaten pada 19 Provinsi.

Dari 1.890 desa tersebut, sebanyak 1.084 desa yang berasal dari 26 kabupaten/kota pada 11 provinsi sudah menyampaikan data digital batas Desa dalam bentuk shapefile (.shp) dan sudah disampaikan oleh Ditjen Pemdes kepada Sekretariat Percepatan Kebijakan Satu Peta melalui Pusat Data dan Informasi Kemendagri.

Maka dari itu, sesuai dengan Kepmendagri 050-145 Tahun 2022, dari 74.961 Desa, hingga saat ini hanya 2,5 persen yang sudah menetapkan batas desa dalam Peraturan Bupati/Wali Kota dan dilaporkan kepada Mendagri melalui Ditjen Pemdes Kemendagri.

https://money.kompas.com/read/2022/06/30/174959626/kemendagri-gelar-rapat-koordinasi-nasional-percepatan-penyelesaian-batas-desa

Terkini Lainnya

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke