Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa itu Restrukturisasi Kredit, Syarat, dan Contohnya

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , kebijakan restrukturisasi kredit merupakan upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitor yang berpotensi mengalami kendala untuk memenuhi kewajibannya.

Restrukturisasi kredit familiar bagi masyarakat yang pernah mengajukan pinjaman atau kredit melalui bank atau perusahaan pembiayaan.

Restrukturisasi kredit bisa dibilang menjadi keringanan yang diberikan oleh bank atau perusahaan pembiayaan agar debitor dapat melunasi utangnya.

Restrukturisasi kredit memiliki arti berbeda dengan penghapusan utang. Restrukturisasi kredit lebih menekankan pada pemberian keringanan untuk membayar cicilan utang.

Dengan kata lain, utang debitor yang berupa pokok dan bunga tidak terhapus alias masih ada. Adapun bentuk keringanan yang diberikan tergantung pada kesepakatan antara debitor dan pemberi utang atau kreditor.

Contoh kebijakan restrukturisasi kredit

Berikut ini adalah contoh kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan pihak bank antara lain melalui:


- Penurunan suku bunga kredit

- Perpanjangan jangka waktu kredit

- Pengurangan tunggakan bunga kredit

- Pengurangan tunggakan pokok kredit

- Penambahan fasilitas kredit

- Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara


Syarat dan ketentuan bagi nasabah untuk mendapatkan restrukturisasi kredit

Tentu saja, pemberian restrukturisasi kredit tak diberikan secara cuma-cuma kepada semua nasabah.

Terdapat syarat dan ketentuan bagi nasabah yang dianggap berhak dan layak untuk mendapatkan restrukturisasi kredit.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi nasabah untuk mendapatkan restrukturisasi kredit dari pihak bank misalnya debitor mengalami kesulitan pembayaran pokok atau bunga kredit. Alasan kedua, debitor memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.

Selain menjelaskan mengenai pengertian dan syarat mengajukan restrukturisasi kredit, berikut ini adalah gambaran atau contoh restrukturisasi kredit.

Misalnya saja, Yanto adalah seorang pengemudi ojek online yang sebelumnya ramai penumpang.

Kemudian pandemi Covid-19 menyebabkannya Yanto kesulitan untuk mendapatkan penumpang.

Ia kemudian tak sanggup membayar cicilan motornya di leasing.

Setelah mengajukan keringanan atau restrukturisasi kredit, Yanto bisa mendapatkan keringanan untuk penundaan pembayaran pokok atau bunga misal 3, 6, 9, atau 12 bulan, sesuai kesepakatan bersama dengan leasing.

Mengapa dilakukan restrukturisasi kredit alih-alih menghapuskan cicilan?

Hal ini dikarenakan bank atau perusahaan juga harus menjalankan usaha mereka, serta membayar karyawan.

Sementara, pendapatan utama perusahaan tersebut juga berasal dari nasabah. Karena itulah, restrukturisasi kredit dilakukan secara selektif dengan berbagai bentuk keringanan yang telah dijelaskan sebelumnya.

https://money.kompas.com/read/2022/07/01/141000426/apa-itu-restrukturisasi-kredit-syarat-dan-contohnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke