Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Peserta Tax Amnesty Jilid II Paling Banyak "Sembunyikan" Hartanya di Singapura

KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan Singapura menjadi negara asal terbesar dalam deklarasi dan repatriasi harta bersih wajib pajak pada Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II.

"Mayoritas sebanyak Rp 56,96 triliun adalah pengungkapan wajib pajak yang memiliki harta di Singapura dengan jumlah peserta 7.997. Dari harta itu kami memperoleh Rp 7,29 triliun penerimaan pajak penghasilan (PPh)," ungkap Sri Mulyani dikutip dari Antara, Jumat (7/1/2022).

Kemudian harta terbesar wajib pajak yang dideklarasikan dan direpatriasikan terbesar lainnya dalam PPS yakni berada di Kepulauan Virginia, Britania Raya sebesar Rp 4,97 triliun dari 50 wajib pajak, dengan PPh terkumpul Rp 601,9 miliar.

Ia melanjutkan, terdapat 432 wajib pajak yang melaporkan harta di Hong Kong sejumlah harta Rp 3,58 triliun dan terkumpul penerimaan Rp 440,71 miliar, serta ada 1.154 wajib pajak yang melaporkan harta Rp 2,76 triliun di Australia dan dibayarkan PPh senilai Rp 372,14 miliar.

Terdapat pula 332 wajib pajak yang melaporkan harta di Tiongkok sebesar Rp 1,51 triliun sehingga membayarkan pajak senilai Rp 180,6 miliar dan di 442 wajib pajak melaporkan harta senilai Rp 1,18 triliun dengan nilai setoran pajak Rp 162,24 miliar.

Selanjutnya, Sri Mulyani menyebutkan terdapat 399 wajib pajak yang berdomisili maupun memiliki harta di Amerika Serikat (AS), yang melaporkan harta Rp 1,27 triliun dan diterima PPh sebesar Rp 160,39 miliar.

Serta 141 wajib pajak yang melaporkan harta di India Rp 417,47 miliar dengan pajak yang diterima negara Rp 59,01 miliar.

Dari pelaporan harta senilai Rp 342,7 miliar di Swiss oleh 45 wajib pajak, diterima pemasukan negara melalui PPS senilai Rp 49,1 miliar, serta 120 wajib pajak melaporkan hartanya di Britania Raya dengan nilai Rp 357,79 miliar dan pembayaran pajaknya tercatat Rp 42,48 miliar.

Lebih lanjut, terdapat pula pelaporan harta bersih di Kepulauan Virgin, AS senilai Rp 326,21 miliar dan telah dikumpulkan PPh Rp 29,04 miliar, di Kanada senilai Rp 177,12 miliar dengan pembayaran pajak Rp 26,7 miliar.

Lalu Kepulauan Cayman dengan harta yang diungkap Rp 147,05 miliar dan tercatat pembayaran pajaknya Rp 24,19 miliar.

Dari Filipina, total harta yang diungkapkan sebesar Rp 164,26 miliar dengan pembayaran pajak Rp 22,97 miliar, serta harta di Uni Emirat Arab senilai Rp 121,46 miliar yang dilaporkan dengan jumlah pembayaran PPh Rp 22,97 miliar.

"Adapun Kepulauan Virgin Britania Raya, Kepulauan Virgin AS, dan Kepulauan Caymen adalah wilayah suaka pajak alias tax haven," jelasnya.

Sebagai informasi, tax haven merupakan negara yang menawarkan pajak rendah bahkan tanpa pemungutan pajak kepada perusahaan atau individu asing.

https://money.kompas.com/read/2022/07/01/223421526/peserta-tax-amnesty-jilid-ii-paling-banyak-sembunyikan-hartanya-di-singapura

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke