Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

"Kado" Jokowi di Bulan Juli: Kenaikan Tarif Listrik hingga Gaji Ke-13 Cair

Dari kenaikan tarif listrik, membeli Pertalite dan Solar di SPBU menggunakan Aplikasi MyPertamina, hingga membeli minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun kebijakan ini diberlakukan mulai dari bulan Juli 2022.

Berikut rangkuman Kompas.com  terkait kebijakan-kebijakan pemerintah yang berlaku mulai bulan Juli 2022:

1. Kenaikan Tarif Listrik PLN Bagi 5 Golongan

Mulai 1 Juli 2022 kemarin, pemerintah menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik kuartal III tahun 2022 atau periode Juli-September 2022 kepada 2,5 juta golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas dan golongan Pemerintah.

Lima golongan yang terdampak tarif listrik naik tersebut yaitu golongan R2 (3.500-5.500 VA) atau rumah tangga menengah, R3 (6.600 VA ke atas) atau rumah tangga, P1 (6.600VA sampai 200kVA) atau kantor pemerintah di tegangan rendah, P2 (200 kVA ke atas) atau kantor pemerintah, dan P3 atau Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah.

Berdasarkan Surat Menteri ESDM Nomor T 162/TL.04/MEM.L/2022 tertanggal 2 Juni 2022, besaran kenaikan rekening rata-rata bagi lima golongan tersebut berbeda-beda, mulai dari Rp 111.000 hingga Rp 38,5 juta per bulan.

2. Beli Pertalite dan Solar di SPBU Gunakan Aplikasi MyPertamina

Selain kebijakan kenaikan tarif listrik PLN bagi 5 golongan, kebijakan lain yang juga berlaku pada bulan Juli adalah membeli Pertalite dan Solar di SPBU menggunakan aplikasi MyPertamina.

Pengendara roda empat atau mobil harus mendaftarkan diri di aplikasi MyPertamina agar dapat membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar hari ini.

Pembelian dua jenis BBM tersebut, akan mulai berlaku di 11 wilayah, yakni Kota Bukit Tinggi, Kab. Agam, Kota Padang Panjang, Kab. Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, dan Kota Sukabumi.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution mengungkapkan pihaknya bersama pemerintah mewajibkan aturan ini agar pembelian BBM tersebut tepat sasaran.

Alfian mengatakan aturan ini dilakukan agar pemerintah bisa membuat program atau kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah.

3. Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair

Kebijakan selanjutnya adalah pemerintah mencairkan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) tahun 2022.

Adapun gaji ke-13 ASN tersebut sudah mulai cair sejak hari Jumat (1/7/2022) kemarin.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan yang terdiri dari aparatur negara pusat (1,79 juta pegawai), aparatur negara daerah (3,65 juta pegawai), dan pensiunan (3,32 juta orang).

Sedikit berbeda dari tahun sebelumnya, Sri Mulyani menerangkan, bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja per bulan akan mendapat tambahan 50 persen dari tunjangan tersebut.

"Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Selasa (27/6/2022).

Total anggaran untuk Gaji ke-13 ASN tersebut mencapai lebih dari Rp 35 triliun.

Sri Mulyani mengatakan, sumber pendanaan gaji ke-13 ini berasal dari anggaran belanja di kementerian dan lembaga untuk ASN pusat (Rp11,5 triliun), APBD pemda untuk ASN Daerah (sekitar Rp15 triliun), dan Bendahara Umum Negara (BUN) bagi pensiunan (Rp9 triliun).

Untuk ASN Daerah, mekanisme penyaluran mengikuti Peraturan Kepala Daerah dan kebijakan Pemerintah Daerah masing-masing.

4. Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi

Aplikasi PeduliLindungi akan digunakan untuk pembelian minyak goreng curah. Pemerintah menyebut penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah ini sebagai upaya pemantauan jumlah pembelian di masyarakat dan kemana saja minyak curah mengalir.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Rachmat Kaimuddin mengatakan, tak ada niatan pemerintah mempersulit masyarakat untuk memperoleh minyak goreng curah dengan penggunaan PeduliLindungi ini.

Justru dengan pemantauan tersebut akan membuat distribusi minyak goreng curah terkendali. Serta ketersediaannya terjaga dengan harta sesuai batas eceran tertinggi.

Sejak Senin (27/6/2022) yang lalu, uji coba pembelian minyak goreng curah rakyat (MCGR) dengan aplikasi PeduliLindungi sudah dilakukan sembari juga dilakukannya sosialisasi di pasar-pasar.

Adapun sosialisasi ini masif dilakukan selama 2 pekan ke depan. Pemerintah berharap di bulan Juli ini pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi bisa diterapkan.

https://money.kompas.com/read/2022/07/02/171100826/-kado-jokowi-di-bulan-juli--kenaikan-tarif-listrik-hingga-gaji-ke-13-cair

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke