Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Antisipasi Gagal Panen, Petani di Bengkulu Disarankan Ikut Program AUTP

KOMPAS.com – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menyarankan para petani di Bengkulu untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.

Keunggulan dari AUTP, sebut SYL, adalah adanya perlindungan dan pertanggungan untuk hasil panen para petani.


"Para petani tak perlu khawatir menjalankan bisnis pertanian, terlebih saat areal persawahan terendam banjir akibat hujan. Sebab, asuransi petanian ini dapat melindungi petani dari kerugian melalui pertanggungan yang diberikan," tutur SYL, dikutip dari keterangan persnya, Minggu (3/7/2022).

Selain itu, dia menyebutkan, AUTP juga membantu petani untuk melindungi tanaman dari serangan hama organisme penggangu tumbuhan (OPT) dan perubahan iklim.

Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil. Menurutnya, AUTP akan menjaga ketahanan tak hanya dari sisi produktivitas dari petani itu sendiri.

Dengan pertanggungan yang didapat, ujarnya, petani dapat mengupayakan kembali budi daya pertaniannya meski mengalami gagal panen.

"Petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp 6 juta per hektar (ha) per musim ketika mengalami gagal panen. Dengan begitu, petani tak perlu khawatir karena memiliki modal untuk memulai kembali usaha pertanian," tutur Ali.

Dari sisi ketahanan pangan, Ali menjelaskan bahwa AUTP dapat menjaga dengan sangat baik. Sebab, petani tetap dapat menanam kembali dan menjaga produktivitas mereka.

"AUTP menjaga produktivitas pertanian. Program AUTP tersebut sejalan dengan tujuan pembangunan pertanian nasional," kata Ali.

Direktur Pembiayaan Pertanian Dirjen PSP Kementan Indah Megahwati menambahkan, ketika mengalami gagal panen, biasanya petani kesulitan mengakses modal untuk memulai kembali usaha pertaniannya. Dengan AUTP, persoalan itu dapat tertanggulangi.

"Tak ada lagi kendala permodalan yang dihadapi karena petani mendapat pertanggungan yang dapat digunakan untuk memulai kembali usaha pertaniannya," ujar Indah.

Adapun syarat yang harus dipenuhi petani untuk mengikuti AUTP adalah petani sudah tergabung dalam kelompok tani (poktan). Selain itu, petani juga harus mendaftarkan lahan pertanian yang hendak diasuransikan 30 hari sebelum masa tanam dimulai.

Petani juga diwajibkan membayar premi sebesar Rp36.000 per ha per musim dari jumlah total premi sebesar Rp 180.000 per ha per musim.

Sementara itu, sisanya sebesar Rp 140.000 per ha per musim disubsidi pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

https://money.kompas.com/read/2022/07/03/090555826/antisipasi-gagal-panen-petani-di-bengkulu-disarankan-ikut-program-autp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke