Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Bagaimana Realisasinya?

JAKARTA, KOMPAS.com - Tingkatan kelas pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan rencananya dihapus. Rencananya, layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022.

Uji coba ini akan dilaksanakan di sejumlah rumah sakit vertikal milik pemerintah.

Anggota DJSN Muttaqien membenarkan, pihaknya bersama dengan Kementerian Kesehatan akan melakukan uji coba kelas rawat inap standar di RS vertikal milik pemerintah.

"Uji coba dimaksudkan untuk melihat dampak terkait perbaikan mutu pelayanan kesehatan kepada peserta, kesiapan RS terkait 12 kriteria KRIS JK," terangnya, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Sabtu (2/7/2022).

"Termasuk dampak KRIS JKN terhadap keberlangsungan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan," imbuhnya.

Rencananya, uji coba kelas rawat inap standar ini akan dilakukan di 5 RS vertikal yang ada di bawah Kemenkes.

Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan waktu pelaksanaan uji coba kelas rawat inap standar yang dikabarkan berlangsung pada Juli 2022 itu.

"Nanti jika sudah final dan mulai dilakukan uji coba akan disampaikan," imbuhnya.

Di samping itu, Pejabat Pengganti Sementara Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan wacana uji coba kelas rawat inap standar itu tidak mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan.

"Tidak ada perubahan besaran maupun mekanisme iuran," ujarnya.

Arif menambahkan, iuran masih mengacu Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Mengacu pada Perpres tersebut, berikut besaran iuran BPJS Kesehatan per bulan:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah Rp 42.000 yang dibayarkan oleh pemerintah pusat dengan kontribusi pemerintah daerah sesuai kekuatan fiskal setiap daerah.
  2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal, baik penyelenggara negara, seperti ASN, TNI, Polri dan pekerja swasta, besaran iurannya sebesar lima persen dari upah, dengan rincian empat persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan satu persen oleh pekerja.
  3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), yang dikategorikan:
  1. Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
  2. Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
  3. Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan

Sebelumnya, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, besaran iuran BPJS Kesehatab nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.

"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2022).

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan perhitungan iuran dengan data-data klaim. Selain itu, Asih bilang, perhitungan iuran juga dilakukan berdasarkan data survei.

https://money.kompas.com/read/2022/07/03/120200126/uji-coba-kelas-rawat-inap-standar-bpjs-kesehatan-bagaimana-realisasinya-

Terkini Lainnya

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke