JAKARTA, KOMPAS.com - Tingkatan kelas pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan rencananya dihapus. Rencananya, layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022.
Uji coba ini akan dilaksanakan di sejumlah rumah sakit vertikal milik pemerintah.
Anggota DJSN Muttaqien membenarkan, pihaknya bersama dengan Kementerian Kesehatan akan melakukan uji coba kelas rawat inap standar di RS vertikal milik pemerintah.
"Uji coba dimaksudkan untuk melihat dampak terkait perbaikan mutu pelayanan kesehatan kepada peserta, kesiapan RS terkait 12 kriteria KRIS JK," terangnya, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Sabtu (2/7/2022).
"Termasuk dampak KRIS JKN terhadap keberlangsungan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan," imbuhnya.
Rencananya, uji coba kelas rawat inap standar ini akan dilakukan di 5 RS vertikal yang ada di bawah Kemenkes.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan waktu pelaksanaan uji coba kelas rawat inap standar yang dikabarkan berlangsung pada Juli 2022 itu.
"Nanti jika sudah final dan mulai dilakukan uji coba akan disampaikan," imbuhnya.
Di samping itu, Pejabat Pengganti Sementara Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan wacana uji coba kelas rawat inap standar itu tidak mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan.
"Tidak ada perubahan besaran maupun mekanisme iuran," ujarnya.
Arif menambahkan, iuran masih mengacu Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Mengacu pada Perpres tersebut, berikut besaran iuran BPJS Kesehatan per bulan:
Sebelumnya, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, besaran iuran BPJS Kesehatab nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.
"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2022).
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan perhitungan iuran dengan data-data klaim. Selain itu, Asih bilang, perhitungan iuran juga dilakukan berdasarkan data survei.
https://money.kompas.com/read/2022/07/03/120200126/uji-coba-kelas-rawat-inap-standar-bpjs-kesehatan-bagaimana-realisasinya-