Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi PT Sarana Lindung Upaya

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dari Asuransi PT Sarana Lindung Upaya.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, Moch. Ihsanuddin mengatakan, pencabutan sanksi PKU tersebut dilakukan melalui surat nomor S-128/NB.2/2022 tanggal 26 Juni 2022.

Adapun, sanksi PKU tersebut dijatuhkan kepada Asuransi PT Sarana Lindung Upaya pada akhir tahun lalu.

Hal tersebut dilakukan karena perusahaan belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi peringatan ketiga.

Salah satunya terkait dengan kewajiban perusahaan memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian tingkat solvabilitas atau risk based capital (RBC).

“Pengakhiran Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha diberikan karena PT Sarana Lindung Upaya telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi dengan memenuhi ketentuan minimum terkait Ekuitas, Rasio Pencapaian Tingkat Solvabilitas dan Rasio Kecukupan Investasi,” kata dia dalam keterangab resmi dikutip Kompas.com, Minggu (3/6/2022).

Ihsanuddin menambahkan, dengan diakhirinya sanksi pembatasan kegiatan usaha ini, perusahaan dapat melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi. Ketentuan tersebut berlaku sejak tanggal 26 Juni 2022.

“Senantiasa mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku,” pungkas dia.

Sebagai informasi, OJK mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Sarana Lindung Upaya pada tanggal 30 Desember 2022.

Hal ini karena perusahaan asuransi ini telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian.

Waktu itu, sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) tersebut dikarenakan PT Sarana Lindung Upaya (Perusahaan) belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya Sanksi Peringatan Ketiga yaitu perusahaan belum memenuhi ketentuan minimum Rasio Pencapaian Tingkat Solvabilitas dan Rasio Kecukupan Investasi.

https://money.kompas.com/read/2022/07/03/140400526/ojk-cabut-sanksi-pembatasan-kegiatan-usaha-asuransi-pt-sarana-lindung-upaya

Terkini Lainnya

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke