Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menimbang Usulan Kenaikan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Pasalnya, kenaikan TBA tiket pesawat otomatis akan membuat harga tiket pesawat yang saat ini sudah melambung tinggi menjadi lebih tinggi lagi.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), kenaikan tarif tiket pesawat menyumbang pada inflasi Mei 2022 yang secara bulanan sebesar 0,4 persen dan secara tahunan 3,55 persen.

"Terjadi tren peningkatan dari andil komponen harga yang diatur pemerintah, penyebab utamanya antara lain karena pemerintah mengizinkan maskapai penerbangan melakukan penyesuaian biaya produksi," ujar Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi pers, Kamis (2/6/2022).

Memang sejak April lalu pemerintah menerapkan kebijakan biaya tambahan atau tuslah tiket pesawat akibat kenaikan harga avtur (fuel surcharge) ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 yang harus dievaluasi per 3 bulan sekali.

Sejak saat itu harga tiket pesawat melambung cukup tinggi karena pemerintah memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiketnya sebesar maksimal 20 persen dari TBA untuk pesawat jenis propeller dan maksimal 10 persen untuk pesawat jet.

Pertimbangan Kemenhub soal tarif batas atas pesawat

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menimbang usulan kenaikan TBA ini dengan mengevaluasi beberapa regulasi yang mengatur TBA tiket pesawat.

Adapun regulasi yang akan dievaluasi ialah Pasal 127 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2009, dan Keputusan Menteri Perhubungan Tahun 2019 mengenai Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) angkutan udara.

Apabila regulasi tersebut dievaluasi maka kemungkinan TBA pesawat dapat dinaikan agar maskapai dapat menaikkan harga tiket pesawat.

Namun dalam Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2009 disebutkan, ketentuan TBA dan TBB harus mempertimbangkan perlindungan konsumen dan mencegah persaingan tidak sehat.

"Ini potensi kita evaluasi untuk mendukung recovery," ujar Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Dadun Kohar saat webinar Kadin Indonesia, Kamis (30/6/2022).


Pertimbangan menaikkan tarif batas atas tiket pesawat

Lantas, apa saja yang perlu dipertimbangkan sebelum menaikkan tarif batas atas tiket pesawat?

1. Maskapai terus merugi

Lion Air mengaku kesulitan mendapat keuntungan meskipun tarif tiket pesawat saat ini melambung tinggi.

President Director of Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro Adi mengatakan, kondisi ini disebabkan oleh kurs dollar AS yang tinggi sehingga biaya perawatan pesawat dan harga avtur melonjak tajam.

Selain itu, layanan di bandara yang tidak efisien mempengaruhi biaya operasional penerbangan sehingga waktu tempuh pesawat di rute-rute tertentu menjadi lebih lama sehingga membutuhkan bahan bakar avtur lebih banyak.

Oleh karenanya, dia meminta agar Kemenhub menaikkan TBA tiket pesawat.

"Kami coba untuk patuh kepada regulasi, bahkan rute-rute yang memang di-TBA-nya kami tidak bisa untung 100 persen. Kalau ini kami dipaksakan untuk bisa mengikuti TBA, otomatis kami mungkin sama dengan yang lainnya, tidak sanggup untuk menjalankan rute tersebut," ujarnya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR, Selasa (28/6/2022).

2. Tarif pesawat tinggi pengaruhi bisnis perhotelan

Sekretaris Jendral Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran mengatakan, okupansi hotel sangat bergantung pada pergerakan orang. Sedangkan penetapan tarif kamar hotel, dipengaruhi tingkat okupansi.

"Pasti akan ada pengaruh (kenaikan harga tiket pesawat) karena okupansi hotel kan sangat bergantung pada adanya pergerakan orang. Kalau pergerakan orangnya terhambat, tentu berpengaruh dengan okupansi hotel," kata Maulana kepada Kompas.com, Jumat (3/6/2022).

Dia mencontohkan seperti tahun 2019 saat kenaikan harga tiket pesawat berdampak pada turunnya pergerakan wisatawan nusantara, dari 300 juta menjadi sekitar 280-an juta. Pergerakan inilah yang memengaruhi okupansi dan harga akomodasi.


3. Tarif pesawat berpengaruh pada bisnis biro perjalanan

Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) mengakui bahwa harga tiket pesawat yang mahal berpengaruh pada bisnis biro perjalanan.

Ketua Umum DPP Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno mengatakan, penjualan produk dan jasa wisata oleh biro perjalanan menjadi terhambat karena mahalnya tiket pesawat.

"Jualannya tersendat," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/6/2022).

Harga tiket pesawat yang mahal menghambat calon penumpang pesawat yang memiliki dana pas-pasan untuk berpergian. Akibatnya, calon penumpang cenderung akan membatalkan atau menunda perjalanannya selama tarif tiket pesawat tetap tinggi.

"Yang budget concern bisa saja mengalihkan tujuan perjalanan atau penundaan. Tapi yang memang kebutuhan bisnis, medical, leisure tidak terganggu dengan budget dan akan tetap berangkat," jelasnya.

4. Pengaruhi daya beli masyarakat

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, untuk saat ini tingginya tiket pesawat memang menyumbang inflasi tapi tidak terlalu dominan.

Namun apabila tarif tiket pesawat ini masih tetap tinggi hingga akhir tahun 2022, maka akan berbeda.

Melihat kondisi saat ini sejak syarat perjalanan dilonggarkan, kebutuhan masyarakat untuk menggunakan transportasi udara terus meningkat, baik untuk sekadar wisata maupun keperluan bisnis.

Belum lagi akhir tahun nanti akan ada libur panjang saat Natal dan tahun baru yang menjadi peak season industri penerbangan.

"Ini akan mengganggu pemulihan ekonomi dan akan menurunkan juga daya beli masyarakat untuk khususnya kelompok menengah. Ini mengakibatkan duration of stay dan juga kebangkitan okupansi di perhotelan juga bisa di bawah ekspektasi," jelasnya kepada Kompas.com, Sabtu (11/6/2022).

5. Kenaikan TBA tiket pesawat sulit dilakukan

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, TBA tiket pesawat bisa saja dilakukan namun langkah ini dinilai kurang efektif melihat situasi industri penerbangan saat ini yang sewaktu-waktu dapat bergejolak.

"Revisi TBA bisa saja dilakukan namun hasil revisi akan diterapkan dalam jangka waktu panjang, sedangkan situasi industri dan parameter tarif bisa saja mengalami dinamika dalam jangka pendek," kata Adita saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/7/2022).

Di sisi lain, pemerintah juga perlu berhati-hati jika ingin menaikkan TBA tiket pesawat. Jangan sampai kenaikan ini justru memberatkan masyarakat yang baru saja mulai bisa berpergian secara normal.

Oleh karenanya, dalam waktu dekat Kemenhub akan mengevaluasi KM Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 yang mengatur besaran biaya tambahan (fuel surcharge) untuk tarif tiket pesawat penumpang kelas ekonomi.

Kebijakan ini untuk meringankan beban maskapai terhadap kenaikan harga avtur.

Khusus untuk KM Nomor 68 Tahun 2022 yang berlaku sejak April lalu, sudah waktunya untuk dievaluasi. Sebab, ketentuan fuel surcharge ini harus dievaluasi berkala tiap 3 bulan sekali.

"Oleh karena itu, instrumen yang kita implementasikan sekarang adalah fuel surcharge sebagai response terhadap kenaikan harga fuel atau avtur dunia," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2022/07/05/110000826/menimbang-usulan-kenaikan-tarif-batas-atas-tiket-pesawat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke