Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, PHRI: Perlu Toleransi untuk Anak dan Lansia Komorbid

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran setuju jika vaksin booster jadi syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Kendati demikian, ia berharap agar pemerintah memberikan toleransi mengingat vaksinasi booster hanya bisa diberikan untuk usia tertentu.

"Kami juga berharap kebijakan itu. Kan yang bisa dapat vaksin booster itu hanya pada usia tertentu ya, kecuali anak-anak dan lansia komorbid mungkin hal ini ada toleransi," kata Maulana saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/7/2022).

Maulana mengatakan, jika tidak ada toleransi bagi usia dan kondisi tertentu dalam kebijakan vaksin booster, akan kembali menekan dunia pariwisata dan sektor lainnya yang masih dalam proses pemulihan.

"Karena begini, kegiatan tanpa anak-anak akan berpengaruh pada peningkatan pengunjung di tempat wisata, untuk menginap di hotel dan makan di restoran," ujarnya.

Lebih lanjut, Maulana mengatakan, sudah dua tahun sektor pariwisata mengalami masa-masa sulit, situasi berbeda diharapkan hadir untuk menggerakkan ekonomi.

"Kita mengharapkan situasi berbeda, namanya operasional bisa bergerak dan tumbuh lagi, karena 2 tahun tak mudah untuk bertahan," ucap dia.

Sebelumnya, pemerintah mengatakan pemberlakuan vaksin booster jadi syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi. Kebijakan ini nantinya akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.

"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resmi, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (5/7/2022).

"Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," sambung Koordinator PPKM Jawa-Bali tersebut.

Luhut mengatakan penerapan kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah. Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah vaksinasi booster.

Menurut Luhut, di tengah peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi, masih rendahnya vaksinasi booster sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," kata dia.

https://money.kompas.com/read/2022/07/05/134500526/vaksin-booster-jadi-syarat-perjalanan-phri--perlu-toleransi-untuk-anak-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke