Sebanyak 5.000 liter Minyakita mulai dipasarkan di kawasan sekitar kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta Pusat.
“Kami harapkan pada hari ini peluncuran Minyakita kita sebanyak 5.000 liter yang akan dijual kepada masyarakat di sekitar kantor kita (Kemendag),” kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Syailendra, di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Syailendra menjelaskan, peluncuran pertama ini dilakukan di wilayah sekitar Kemendag karena di daerah ini terdapat banyak perumahan – perumahan rakyat. Dia berharap dengan peluncuran Minyakita, bisa mendorong penurunan harga minyak goreng di Indonesia.
“Di belakang kantor ada banyak masyarakat umum, dan pada hari ini banyak hadir juga untuk membeli minyak goreng. Mudah – mudahan kedepan jadi lebih besar lagi cakupannya dan bermanfat bagi masyarakat,” tambah dia.
Syailendra mengatakan, peluncuran minyak goreng ini bertujuan sebagai inisasi untuk pendistribusian minyak goreng dalam rangka Domestik Market Obligation (DMO) dengan menggunakan kemasan selain curah, yakni kemasan.
“Sebagaimana bagian untuk diperhitungkan dalam DMO, semua sesuai dengan rapat dengan Kemenko Marvese, dimana telah disepakati minyak goreng yang dapat diperhitungkan untuk DMO selain curah, dan pendistribusiannya dilakukan dengan merek Minyakita,” tegas dia.
Sebagai informasi, Miyakita merupakan minyak goreng kemasan dengan merek dagang milik Kmenterian Perdagangan dengan nomor sertifikat IDM 00203152. Minyakita dapat digunakan oleh produsen, dan masyarakat luas.
Adapun pengemasan minyak goreng dengan berlaku 4 tahun dan dapat diperpanjang, dengan ketentuan memenihi persyarakat dengan izin edar ataupun BPOM.
https://money.kompas.com/read/2022/07/06/125157026/kemendag-mulai-pasarkan-5000-liter-minyakita-rp-14000-per-liter-hari-ini