Persyaratan dan syarat nikah di KUA telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).
Perlu diketahui bahwa biaya nikah di KUA itu gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya. Persyaratan nikah agar tak perlu membayar biaya adalah prosesi pernikahan harus dilakukan di kantor KUA dan berlangsung pada jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat.
Namun jika prosesi akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, ada biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp 600.000. Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
Untuk pendaftaran menikah di KUA sebaiknya didaftarkan paling lambat 10 hari sebelum tanggal nikah. Apabila kurang dari 10 hari kerja, maka KUA biasanya akan meminta calon mempelai untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan. Selain itu, sejak pandemi Covid-19, pendaftaran nikah di KUA juga bisa dilakukan secara online di laman Simkah Kemenag.
Persyaratan nikah
Berikut prosedur dan dokumen syarat nikah di KUA bagi mempelai pria dan wanita:
Dokumen persyaratan nikah calon mempelai pria:
Dokumen persyaratan nikah calon mempelai wanita:
Prosedur dan alur menikah
Selain itu, syarat nikah di KUA lainnya yakni mempelai harus memiliki surat keterangan sehat yang bisa diperoleh dari puskesmas, seperti bebas HIV dan sudah menjalani imunisasi tetanus dan sebagainya. Untuk biaya nikah bisa dilakukan melalui transfer bank ke rekening Kementerian Agama.
https://money.kompas.com/read/2022/07/06/222249226/simak-syarat-dan-biaya-nikah-di-kua-terbaru-2022