Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dikaitkan dengan ACT, Bukalapak Buka Suara

Manajemen Bukalapak mengungkapkan pihaknya memang sempat bekerja sama dengan ACT, namun sejak 2019 Bukalapak memutuskan untuk tidak lagi menggandeng lembaga filantropis tersebut.

"Perlu kami tegaskan bahwa Bukalapak telah menghentikan semua kerja sama dengan ACT sejak Juli 2019," kata manajemen dalam keterangan resminya diterima Kompas.com, Kamis (7/7/2022).

Manajemen menjelaskan, segala kegiatan pengumpulan dana yang ada di platform Bukalapak dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai lembaga nirlaba yang kredibel, mematuhi ketentuan dokumen legalitas serta lulus seleksi dan pemeriksaan internal.

"Bukalapak berkomitmen untuk menjadi perusahaan tech enabler yang beroperasi dengan good governance dan mendorong persatuan dan kesatuan bangsa yang tentunya hanya akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga yang mengusung nilai yang sama dengan misi perusahaan," kata manajemen.

Izin ACT Dicabut

Diberitakan sebelumnya, ACT tengah mendapat sorotan karena dugaan penyelewengan di tubuh lembaga filantropi itu. Terbaru, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT karena ditemukan pelanggaran aturan terkait pemotongan dana sumbangan.

Menurut temuan Kemensos, ACT memotong dana sumbangan hingga 13,7 persen, lebih besar dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan pemotongan dana maksimal 10 persen dari total sumbangan.

Pencabutan izin PUB ACT ditegaskan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 yang terbit pada 5 Juli 2022.

Dugaan penyelewengan dana di tubuh ACT pertama kali menyeruak melalui laporan jurnalistik Majalah Tempo. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa para petinggi yayasan tersebut, khususnya mantan Presiden ACT Ahyudin, diduga bermewah-mewahan menggunakan uang hasil sumbangan masyarakat.

https://money.kompas.com/read/2022/07/07/054111926/dikaitkan-dengan-act-bukalapak-buka-suara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke