Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penumpang Kereta Meningkat Jelang Idul Adha, KAI Pastikan Prokes Diterapkan

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, per Kamis (7/7/2022), tercatat 32 keberangkatan kereta api dengan jumlah penumpang 12.535 atau okupansi 84 persen dari ketersediaan tempat duduk dari Stasiun Gambir.

Sementara itu, terdapat 24 kereta api dengan jumlah penumpang 14.470 atau okupansi 82 persen dari ketersediaan tempat duduk dari Stasiun Pasar Senen.

"Jika dibandingkan pada hari yang sama sebelum memasuki masa liburan volume penumpang pada momen liburan dan Idul Adha tersebut meningkat hampir dua kali lipat," kata Eva dalam keterangan tertulis, Kamis.

Eva memastikan seluruh penumpang yang berangkat dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen maupun dari stasiun lain di wilayah kerja Daop 1 memenuhi syarat protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Saat ini, lanjutnya, PT KAI masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

"KAI masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait petunjuk teknis kebijakan vaksin booster menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan KA. PT KAI mendukung kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi KA," ujarnya.

Di samping itu, Eva mengatakan, ticketing system telah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Hasilnya, data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Selain itu, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan dan saat berada di stasiun.

"Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," ucap dia.


Syarat perjalanan Kereta Api jarak jauh dan Lokal

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal sesuai SE Kemenhub No 57 yang berlaku saat ini:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

https://money.kompas.com/read/2022/07/07/180000526/penumpang-kereta-meningkat-jelang-idul-adha-kai-pastikan-prokes-diterapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke