Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT Online lewat HP

JAKARTA, KOMPAS.com – Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan dengan berbagai metode. Peserta dapat melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online lewat HP.

Selain itu, cara pencairan BPJS ketenagakerjaan juga bisa secara offline atau dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Namun, peserta yang ingin klaim BPJS Ketenagakerjaan tentu harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan terlebih dahulu.

Dokumen klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Dokumen berupa fotokopi dengan menunjukan berkas asli.

Dilansir dari laman resminya, BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program jaminan sosial dari pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Salah satu program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT).

Selain JHT, program jaminan lain dari BPJS Ketenagakerjaan di antaranya Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Lalu, bagaimana cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan (klaim BPJS Ketenagakerjaan) ?

Sebelum membahas cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan lebih lanjut, berikut beberapa kategori klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan serta dokumen persyaratan yang perlu dipenuhi peserta BP Jamsostek:

Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan

1. Mengundurkan diri atau terkena pemberhentian hubungan kerja (PHK)

Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E - KTP
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • NPWP (jika ada)

PHK didefinisikan sebagai berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industrial, berhenti bekerja karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja, dan bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana.

2. Mencapai usia pensiun

Peserta yang telah masuk usia pensiun baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen di bawah ini:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E - KTP
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Pensiun
  • NPWP (jika ada)

3. Mengalami cacat total tetap

Peserta yang telah memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim manfaat di kantor layanan resmi BPJAMSOSTEK dengan melampirkan berkas sebagai berikut:

4. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNI)

Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • Paspor yang masih berlaku
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
  • Buku Tabungan
  • Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan
  • Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.
  • NPWP (jika ada)

5. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNA)

Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

6. Klaim Sebagian 10 persen

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10 persen, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Buku Tabungan
  • Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • NPWP (jika ada)

7. Klaim Sebagian 30 persen untuk perumahan

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30 persen untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

Sebagai catatan, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan online, semua dokumen persyaratan harus dalam bentuk file yang sudah di-scan menggunakan scanner (usahakan bukan scan dari HP). Pastikan semua dokumen tersebut sudah lengkap.

Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja yang lebih dari satu lembar, maka unggah dokumen tersebut menjadi satu file PDF.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

1. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online via website

Pengajuan klaim melalui metode ini atau cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dapat dilakukan dengan mengakses laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Dengan cara ini, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Berikut langkah-langkah atau cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat website lapakasik:

2. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online via aplikasi JMO

Selain website, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online juga dapat dilakukan di aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO. Pengajuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan (JHT) dengan maksimal saldo Rp 10 juta.

Berikut langkah-langkah atau cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat aplikasi JMO:

3. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang

  • Pastikan Anda membawa dokumen asli.
  • Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  • Lakukan scan QR Code saat tiba di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
  • Isi data pada kolom yang tersedia.
  • Unggah dokumen persyaratan klaim.
  • Anda akan mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan.
  • Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrean.
  • Anda akan dipanggil untuk wawancara sesuai nomor antrean.
  • Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima.
  • Proses selesai! Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey.
  • Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening Anda.

Nah, itulah informasi seputar . Bagi peserta yang ingin melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan atau klaim JHT, pastikan sudah menyiapkan semua dokumen persyaratan.

https://money.kompas.com/read/2022/07/07/211215026/cara-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan-jht-online-lewat-hp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke