Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini 5 Kriteria yang Harus Dipenuhi Perusahaan agar Dapat Kepercayaan Investor

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan terbuka (go public) di Indonesia diharapkan mampu memenuhi kriteria utama dalam ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS). Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan investor terhadap perusahaan berkualitas dengan memperkuat standar corporate governance bagi perusahaan publik di level ASEAN.

Terdapat lima kriteria utama dalam ACGS, di antaranya, Right of Shareholders, Equitable Treatment of Shareholders, Role of Shareholders, Disclosure & Transparency, dan Responsibilities of the Board.

"Sangat penting bagi perusahaan terbuka di Indonesia untuk bisa memenuhi kriteria dalam ACGS,” ujar Senior Manager Governance Risk Control RSM Indonesia Harry Mulyadi dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022).

Harry menambahkan, ada beberapa hal dalam proses asesmen ACGS yang perlu untuk diperhatikan dengan baik oleh perusahaan. Metodologi asesmen ACGS ini dilakukan dengan berdasarkan informasi perusahaan yang tersedia dan dapat diakses oleh umum, seperti laporan tahunan, website perusahaan, anggaran dasar, risalah rapat pemegang saham, kebijakan tata kelola perusahaan, kode etik, laporan keberlanjutan, dan lain-lain.

“Namun agar perusahaan dapat dinilai dan diberi peringkat, informasi yang tersedia termasuk dokumen yang relevan juga harus tersedia dalam bahasa Inggris,” kata dia.

Sementara itu, Senior Manager Governance Risk Control RSM Indonesia Gede Adhi Wijana menuturkan, perusahaan harus mampu untuk Go Beyond the Minimum agar skor ACGS dapat maksimal.

Beberapa upaya dalam proses ini di antaranya adalah perusahaan harus mengungkapkan rincian remunerasi CEO, perusahaan memiliki Komite Risiko tingkat dewan yang terpisah, Komite Nominasi melakukan proses identifikasi kualitas direksi yang selaras dengan arahan strategis perusahaan, dan perusahaan menyampaikan pemberitahuan RUPS (dengan rincian agenda dan penjelasan surat edaran) sebagaimana diumumkan ke Bursa Efek Indonesia, selambat-lambatnya 28 hari sebelum tanggal rapat.

Sebagai informasi, Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip tata kelola perusahaan yang dibangun untuk meningkatkan kepercayaan stakeholders terhadap perusahaan. Di Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG) hadir dalam rangka membangun kesadaran akan pentingnya tata kelola perusahaan melalui penyusunan beberapa pedoman dengan menerbitkan GCG Guidelines pada 2016 yang kemudian mengalami beberapa kali revisi hingga 2021.

Sedangkan dalam level regional ASEAN, dibentuk ACGS dalam upaya meningkatkan kepercayaan investor terhadap perusahaan perusahaan berkualitas dengan memperkuat standar Corporate Governance (CG) bagi perusahaan publik di ASEAN.

Inisiatif ACGS diperkenalkan pada tahun 2011 untuk meningkatkan standar Corporate Governance dan praktik perusahaan publik ASEAN serta memberikan visibilitas internasional yang lebih besar kepada perusahaan ASEAN yang dikelola dengan baik.

https://money.kompas.com/read/2022/07/08/151500326/ini-5-kriteria-yang-harus-dipenuhi-perusahaan-agar-dapat-kepercayaan-investor

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke