JAKARTA, KOMPAS.com - Regulasi aset kripto di Tanah Air menjadi sorotan sejumlah pihak, seiring dengan pesatnya pertumbuhan jumlah pengguna dan transaksi aset digital tersebut selama beberapa tahun terakhir.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan, aset kripto sudah menjadi instrumen investasi yang populer bagi masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda.
Hal itu tercermin dari nilai transaksi aset kripto yang tumbuh pesat, di mana pada tahun lalu saja nilainya mencapai Rp 859,4 triliun, atau tumbuh sekitar 1.200 persen secara tahunan (year on year/yoy).
"Ini investasi, ini investasi besar enggak bisa dilarang, dan justru ini kalau dilarang bisa terjadi capital outflow," kata dia, dalam acara ICCA Blockchain Edufest 2022, di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Untuk memfasilitasi pertumbuhan pesat tersebut, keberadaan regulasi aset kripto yang sesuai kondisi pasar dinilai menjadi penting untuk dapat melindungi konsumen.
Namun demikian, Eddy bilang, layaknya perkembangan teknologi lain, keberadaan regulasi aset kripto jauh tertinggal dibanding perkembangan aset itu sendiri.
"Kita biasa regulasi tertinggal, sudah tertinggal, begitu regulasi sudah jelas, berpreoses mendapat izin sertifikasi lain-lain biasanya lama," ujarnya.
Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Sihard Pohan mengatakan, sebagai regulator pemerintah terus berupaya untuk melindungi masyarakat.
Namun demikian Ia mengakui, pembentukan atau penyesuaian regulasi berkaitan aset kripto di Indonesia tertinggal dengan perkembangan aset digital itu.
"Artinya, kalah cepat dengan bisnis yang masuk ke Indonesia," kata dia.
Untuk memfasilitasi perkembangan industri aset kripto tersebut, Sihard bilang, Kementerian Perdagangan melalui direktorat terkait akan melakukan penyesuaian terhadap regulasi yang ada saat ini.
"Jadi kami tolong karena ini bisnis baru kami tentunya dari sisi pemerintah enggak tahu banyak. Tapi kami harapkan dari pemain-pemain ini kasih masukan kepada kami," ucap dia.
Asal tahu saja, saat ini keberadaan aset kripto di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto, di mana aturan pelaksananya diatur dalam sejumlah pertauran Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti.
https://money.kompas.com/read/2022/07/08/170700926/aset-kripto-semakin-menjamur-di-tanah-air-regulasinya-masih-jadi-sorotan