Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Punya Aplikasi PeduliLindungi, Pelaku Perjalanan Domestik Bisa Gunakan NIK

Lantas, bagaimana pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi darat yang tidak memiliki smartphone untuk akses aplikasi PeduliLindungi?

Dilansir Surat Edaran (SE) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, diatur bahwa bagi PPDN yang tidak memiliki smartphone untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

SE ini juga menyebutkan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi dilakukan secara bertahap dan diutamakan bagi PPDN dengan kendaraan bermotor umum serta angkutan sungai, danau, dan penyebarangan.

Kemudian, pelaku perjalanan yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

Bagi PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan, dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

Selanjutnya, bagi pelaku perjalanan yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

Adapun PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, pelaku perjalanan tersebut juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

Lalu, PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

Bagi pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan ini dikecualikan khusus bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Pengemudi logistik

1. Wilayah Jawa-Bali

Pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan kartu vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster).

Apabila pengemudi dan pembantunya baru divaksinasi dosis satu maka harus membawa surat hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, pengemudi dan pembantu pengemudi belum divaksinasi Covid-19 harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 rapid test antigen 1 x 24 jam.

2. Wilayah di luar Jawa-Bali

Pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di luar Jawa-Bali wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Kapasitas penumpang

Kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perorangan berupa mobil penumpang dan kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan dapat dilaksanakan 100 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dipasang dekat antara pengemudi dan penumpang untuk penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

https://money.kompas.com/read/2022/07/11/113451026/tak-punya-aplikasi-pedulilindungi-pelaku-perjalanan-domestik-bisa-gunakan-nik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke