Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Naik KRL Wajib Vaksinasi Booster? Berikut Aturan Lengkapnya

Adapun salah satu poin syarat perjalanan dalam negeri adalah pelaku perjalanan harus divaksinasi dosis ketiga atau booster.

Lantas, apakah aturan tersebut juga berlaku bagi pengguna KRL di wilayah aglomerasi Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo?

Vice President Corporate Secretary KAI Commute Anne Purna mengatakan, pihaknya akan efektif memberlakukan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 72 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 mulai 17 Juli mendatang.

Selama pemberlakuan SE ini, pengguna KAI Commuter wajib vaksin Covid-19 sebagai syarat menggunakan KRL ataupun KA Lokal.

Berikut syarat-syarat perjalanan menggunakan KRL maupun KA Lokal antara lain:

a. Memperlihatkan sertifikat vaksinasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun.

b. Memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

c. Menggunakan masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut dan dagu secara sempurna sesuai dengan aturan, serta selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah naik kereta.

Naik KRL bawa anak diimbau hindari jam padat

Anne mengatakan, khusus untuk pengguna KRL yang membawa anak-anak terutama balita, diimbau untuk menghindari kepadatan saat hendak menggunakan KRL.

"Petugas juga akan mengatur pergerakan pengguna anak-anak yang akan menggunakan KRL, selama tidak terlalu padat petugas akan mengizinkan untuk naik KRL," kata Anne dalam keterangan tertulis, Minggu (10/7/2022).

Kemudian, pelayanan KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo beroperasi sesuai dengan SE No.72 yaitu diperkenankan melayani pengguna hingga 80 persen dari kapasitas dengan tempat duduk dapat terisi penuh.


Jam operasional

Sementara itu, untuk pengguna KA Lokal perkotaan di wilayah Merak, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya diperkenankan melayani jumlah kapasitas pengguna paling banyak 100 persen dari ketentuan, di mana untuk ketentuan pelayanan penjualanan tiket KA Lokal perkotaan yaitu 100 persen untuk penjualan tiket dengan tempat duduk dan tambahan kuota 50 persen penjualan tiket tanpa tempat duduk.

Anne mengatakan, saat ini, KRL Jabodetabek tetap beroperasi mulai pukul 04.00-24.00 WIB dengan 1.081 perjalanan per harinya.

"Sementara itu untuk operasional KRL Yogyakarta-Solo juga tetap beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari pada hari kerja mulai pukul 05.05-18.30 WIB. sedangkan untuk hari libur atau hari Sabtu dan minggu beroperasi sebanyak 24 perjalanan mulai pukul 05.05-20.17 WIB," ujarnya.

Di samping itu, operasional pelayanan KA Lokal di wilayah Merak tiap harinya tetap mengoperasikan 14 perjalanan.

Adapun untuk pelayanan perjalanan KA Lokal di wilayah 2 Bandung, KAI Commuter tetap mengoperasikan sebanyak 58 perjalanan tiap harinya.

Selanjutnya, pelayanan perjalanan KA Lokal Prambanan Ekspres di wilayah Yogyakarta dengan relasi Yogyakarta-Kutorjo PP, dioperasikan sebanyak 8 perjalanan tiap harinya.

Sedangkan, untuk operasional pelayanan perjalanan KA Lokal di wilayah Surabaya, tiap harinya mengoperaasikan sebanyak 60 perjalanan.

Lebih lanjut, Anne mengatakan, para petugas akan selalu melakukan pengendalian jumlah pengguna KRL yang masuk ke kereta dengan melakukan penyekatan pengguna terutama di jam-jam sibuk.

"Hal ini dilakukan yntuk menghindari kepadatan di jam-jam sibuk, pengguna KRL diimbau menggunakan aplikasi KRL Access agar dapat memantau informasi kepadatan di stasiun, mengetahui posisi real time KRL dan jadwal perjalanan," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2022/07/11/134500526/naik-krl-wajib-vaksinasi-booster-berikut-aturan-lengkapnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke