Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Vaksinasi Booster Belum Jadi Syarat untuk Naik MRT Jakarta

Head of Corporate Communication Department MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatakan, pihaknya menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan aturan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Adapun aturan Dishub DKI Jakarta yang berlaku saat ini ialah Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 251 Tahun 2022, yang telah ditetapkan sejak 10 Mei 2022.

"Dalam penerapan kebijakan, khususnya protokol kesehatan, MRT Jakarta meruju ke SK Kadishub. SK Terakhir masih berlaku dan belum direvisi," ujar Ahmad kepada Kompas.com, Senin (11/7/2022).

Oleh karenanya, Ahmad memastikan masyarakat yang baru menerima vaksin pertama atau kedua Covid-19 masih bisa menggunakan layanan MRT.

Namun demikian, MRT siap melakukan penyesuaian terhadap ketentuan baru jika Dishub DKI Jakarta telah melakukan perubahan terkait aturan vaksinasi sebagai persyaratan perjalanan.

"Ketika SK sudah direvisi dengan kebijakan terkait kewajiban vaksinasi booster, maka akan kami berlaku kan," ucap Ahmad.

Perjalanan dalam wilayah aglomerasi tidak wajib booster

Sebenarnya jika mengacu kepada ketentuan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub), calon penumpang MRT atau moda transportasi umum di satu wilayah atau kawasan aglomerasi tidak diwajibkan untuk menerima vaksin booster Covid-19.

Pasalnya aturan terkait wajib vaksin booster untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dikecualikan bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

Selain itu, di dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 73 Tahun 2022 disebutkan, khusus perjalanan dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi penyeberangan dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan menunjukan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau tes RT-PCR.

Aturan terbaru persyaratan perjalanan trasnportasi darat juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

https://money.kompas.com/read/2022/07/11/155117526/vaksinasi-booster-belum-jadi-syarat-untuk-naik-mrt-jakarta

Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke