Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Update Syarat Naik Pesawat Citilink 2022 untuk Penerbangan Domestik

Syarat naik pesawat Citilink 2022 dibedakan berdasarkan beberapa kategori penumpang. Syarat penerbangan terbaru Citilink untuk anak-anak berbeda dengan orang dewasa.

Artikel ini akan mengulas informasi seputar syarat penerbangan Citilink 2022, yang dirangkum dari laman resmi www.citilink.co.id pada Rabu (13/7/2022).

Perlu diketahui, ketentuan persyaratan perjalanan penerbangan yang diterapkan Citilink mengacu kepada surat edaran sebagai berikut;

  • Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas) No 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
  • Surat Edaran Kementrian perhubungan No 56 Tahun 2022 tentang Petunjukan Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Rincian syarat penerbangan domestik Citilink

Syarat naik pesawat Citilink 2022 untuk penerbangan domestik berbeda-beda tergantung pada usia dan dosis vaksin yang telah diterima penumpang.

Berikut syarat penerbangan terbaru Citilink untuk penerbangan domestik bagi penumpang yang sudah vaksin dosis ketiga (booster):

  • Wajib menunjukkan Sertifikat Vaksin dosis ketiga
  • Tidak wajib menunjukkan hasil tes Antigen atau PCR

Sedangkan syarat penerbangan Citilink 2022 untuk penerbangan domestik bagi penumpang yang sudah vaksin dosis kedua adalah sebagai berikut:

  • Wajib menunjukkan Sertifikat Vaksin dosis kedua
  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen (1 x 24 jam) atau RT-PCR (3 x 24 jam)

Adapun bagi penumpang yang sudah vaksin dosis pertama, syarat penerbangan domestik Citilink meliputi:

Lebih lanjut, syarat penerbangan domestik Citilink bagi penumpang yang belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid yaitu:

  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3 x 24 jam)
  • Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah

Sementara itu, syarat naik pesawat Citilink 2022 untuk penumpang usia 6-7 tahun adalah:

  • Wajib menunjukkan Sertifikat Vaksin Dosis kedua

Terakhir, syarat penerbangan terbaru Citilink bagi penumpang usia dibawah 6 tahun (belum vaksin) adalah:

Ketentuan penerbangan Citilink

Selain harus memenuhi syarat penerbangan domestik Citilink, penumpang juga wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Penumpang juga wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (E-HAC) dan untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) di bandara keberangkatan.

“Kami menyarankan agar penumpang tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas KKP di bandara setempat,” tulis Citilink.

Khusus anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan test PCR atau Test Antigen, namun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sederet ketentuan syarat naik pesawat citilink 2022 tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, tertular) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Citilink Indonesia tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.

Itulah informasi mengenai syarat penerbangan terbaru Citilink untuk orang dewasa dan anak-anak, khususnya syarat penerbangan domestik Citilink.

https://money.kompas.com/read/2022/07/13/072103326/update-syarat-naik-pesawat-citilink-2022-untuk-penerbangan-domestik

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke