Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK secara Online

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat hendak mengajukan pinjaman, misalnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor, Kredit Tanpa Agunan (KTA), bank pemberi pinjaman biasanya akan melakukan BI Checking. Lalu, bagaimana cara cek BI checking online?

Cara cek BI checking online dapat dilakukan dengan mudah. BI checking merupakan layanan informasi yang berisikan pencatatan riwayat kredit debitur, baik yang berupa kelancaran maupun non-performing loan atau kegagalan pembayaran.

Saat ini, BI Checking telah berganti ke Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK namun masih dengan layanan yang sama yakni catatan informasi kredit debitur.

Cara cek BI checking online (cara cek SLIK OJK)

Simak langkah-langkahnya berikut ini:

1. Siapkan dokumen pendukung. Untuk debitur perorangan, dokumen yang diperlukan adalah KTP bagi WNI atau Paspor bagi WNA.

Sementara untuk debitur badan usaha, dokumen pendukung yang harus disiapkan adalah identitas pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, akta pendirian/anggaran dasar pertama, dan akta pendirian/anggaran dasar terakhir (jika terdapat perubahan akta).

2. Isi formulir antrian dengan membuka link form antrian online OJK di link konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi.

3. Kemudian isi formulir permohonan iDeb (informasi debitur).

4. Pilih antrian berupa jadwal waktu dan keterangan sisa slot antrian.

Berikut sesi-sesi jam antrian online yang dapat dipilih:

08:00 - 09:00
09:00 - 10:00
10:00 - 11:00
11:00 - 12:00
13:00 - 14:00
14:00 - 15:00

Jam-jam tersebut dibuka pada hari Senin hingga Jumat.

5. Setelah selesai mengisi formulir antrian online, kamu akan mendapatkan email berupa informasi hasil verifikasi antrian. Email ini biasanya dikirimkan paling lambat H-2 dari tanggal antrian. Dalam email tersebut, akan tertera nomor WhatsApp layanan SLIK OJK.

7. Tahap verifikasi data berupa:
- Mencetak formulir dan menandatanganinya sebanyak tiga kali
- Foto/scan formulir yang telah ditandatangani tersebut dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email
- Sertakan selfie dengan menunjukkan KTP
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan atau video call via WhatsApp apabila diperlukan

7. Telitilah membaca setiap poin dan arahan di email tersebut, agar tidak terjadi kesalahan. Sehingga, proses verifikasi dapat berjalan sesuai dengan panduan.

8. Setelah kamu menyelesaikan semua tahap-tahap tersebut dan lolos verifikasi, SLIK OJK akan mengirimkan email berupa informasi detail debitur SLIK kamu.

Jangan khawatir apabila kamu mengalami kesulitan saat membaca informasi tersebut. Karena dalam email juga terlampirkan panduan cara membaca iDeb.

Skor Kredit dalam BI Checking

Penilaian atau skor kredit dalam BI Checking terdiri dari beberapa jenis. Skor kredit ini yang menjadi pertimbangan bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman atau tidak. Secara umum, skor kredit ini menggunakan skala dari kolektibilitas 1 sampai 5.

Berikut 5 kolektibilitas kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum :

  • Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
  • Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
  • Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
  • Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
  • Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Itulah cara cek BI checking online atau cara cek SLIK OJK. Pastikan riwayat pembayaranmu selalu baik agar terhindar dari blacklist atau daftar hitam Bank Indonesia.

https://money.kompas.com/read/2022/07/14/235426526/simak-cara-cek-bi-checking-atau-slik-ojk-secara-online

Terkini Lainnya

7 Instrumen Kebijakan Fiskal yang Sering Digunakan di Indonesia

7 Instrumen Kebijakan Fiskal yang Sering Digunakan di Indonesia

Whats New
Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke