Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lewat Permentan Nomor 10 Tahun 2022, Kementan Perbaiki Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengeluarkan kebijakan guna mengoptimalisasi tata kelola pupuk bersubsidi.

Kebijakan tersebut secara resmi ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian.

Adapun langkah tersebut diambil pemerintah untuk menghadapi gejolak kenaikkan harga pangan dan energi global.

Utamanya, dalam menghadapi kenaikkan harga pangan karena rantai pasok barang dan jasa yang terganggu selama pandemi Covid-19. Hal ini juga diperparah oleh gejolak geopolitik dunia akibat perang Rusia-Ukraina.

Dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022, terdapat empat hal yang menjadi inti kebijakan pemerintah.

Pertama, pemerintah menjelaskan bahwa petani yang tergabung ke dalam kelompok tani (poktan). Utamanya petani yang telah terdaftar berhak mendapatkan pupuk bersubsidi.

Pupuk subsidi tersebut berhak diterima petani selama mereka melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, hortikultura, dan atau perkebunan dengan lahan paling luas 2 hektar (ha) per musim tanam.

Kedua, pupuk subsidi diperuntukkan untuk sembilan komoditas pokok dan strategis.

Sembilan komoditas pokok tersebut, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao. Langkah ini diambil pemerintah agar produk hasil pertanian yang memiliki kontribusi terhadap inflasi dapat terus terjaga.

Poin ketiga, pemerintah memberikan jenis pupuk bersubsidi kepada petani berupa Urea dan nitrogen, fosfor, dan kalium (NPK).

Jenis pupuk Urea dan NPK dipilih karena kedua pupuk ini sangat sesuai dengan kondisi lahan pertanian saat ini yang sangat memerlukan unsur hara makro esensial agar bermanfaat terhadap optimalisasi pertanian.

Keempat, pemerintah melakukan mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dengan menggunakan data spasial dan atau data luas lahan dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan).

Pengusulan alokasi pupuk bersubsidi tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B). Dengan demikian, penyaluran pupuk bersubsidi diyakini akan lebih tepat sasaran baik dan lebih akurat.

Sebagai pihak yang diberikan mandat, PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) telah memastikan kesiapannya terhadap penyediaan pupuk bersubsidi.

Di dalam rencana kerja PIHC 2022 telah disediakan pupuk Urea sekitar 8.963 juta ton dan 3.412 juta ton untuk produksi pupuk NPK.

Produktivitas pertanian harus jadi prioritas utama

Menanggapi kebijakan pemerintah, Guru Besar Pertanian Universitas Lampung (Unila) Bustanul Arifin mengatakan, peningkatan produktivitas pertanian harus menjadi prioritas utama dalam setiap peraturan pertanian.

"Integrasi sistem dan integrasi data yang dilakukan mesti sesuai agar dalam peraturan ini nanti terdapat peningkatan produktivitas pertanian." ujarnya dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Jumat (15/7/2022).

Menurut Bustanul, data petani juga memiliki peran vital terhadap distribusi pupuk subsidi agar penyaluran pupuk subsidi ke depannya dapat benar- benar efektif serta tepat pada sasaran.

"Simluhtan yang terencana dengan cermat dalam membuat data petani otomatis akan membuat pelaksanaan pupuk berjalan baik sehingga konversi lahan pun bisa terhindari," jelasnya.

Pemerintah sendiri berharap kebijakan yang diambil bisa mendapatkan dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia.

Dengan begitu, tugas untuk menjaga ketahanan pangan dengan meningkatkan produktivitas dan kinerja pertanian dapat dilakukan melalui optimalisasi sumber daya yang ada.

Selain itu, juga harus dibarengi penggunaan teknologi yang tepat agar dapat apa yang dicapai berhasil terlaksana dengan baik.

https://money.kompas.com/read/2022/07/15/164249926/lewat-permentan-nomor-10-tahun-2022-kementan-perbaiki-tata-kelola-pupuk

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Utang Pemerintah Tembus Rp 7.849 Triliun, Stafsus Menkeu: Sebagian Besar dalam Mata Uang Rupiah

Utang Pemerintah Tembus Rp 7.849 Triliun, Stafsus Menkeu: Sebagian Besar dalam Mata Uang Rupiah

Whats New
[POPULER MONEY] Daftar Terbaru 10 Orang Terkaya di Indonesia | Bos Garuda Indonesia soal Tertundanya Penerbangan Jemaah Haji

[POPULER MONEY] Daftar Terbaru 10 Orang Terkaya di Indonesia | Bos Garuda Indonesia soal Tertundanya Penerbangan Jemaah Haji

Whats New
Nasabah BRI Hari Ini Sudah Bisa Beli Tiket Indonesia Vs Argentina, Simak Caranya

Nasabah BRI Hari Ini Sudah Bisa Beli Tiket Indonesia Vs Argentina, Simak Caranya

Spend Smart
Cara Transfer BCA ke GoPay dan Sebaliknya

Cara Transfer BCA ke GoPay dan Sebaliknya

Spend Smart
Cara Beli Tiket Indonesia vs Argentina serta Syarat dan Harganya

Cara Beli Tiket Indonesia vs Argentina serta Syarat dan Harganya

Spend Smart
JK Bilang Pemerintah Bayar Utang Rp 1.000 Triliun, yang Benar Rp 902 Triliun

JK Bilang Pemerintah Bayar Utang Rp 1.000 Triliun, yang Benar Rp 902 Triliun

Whats New
Erick Thohir: Saya Mutar Lokananta Agak Bergetar

Erick Thohir: Saya Mutar Lokananta Agak Bergetar

Whats New
Kemenhub Berencana Kenakan Tarif bagi Pelajar, Lansia dan Disabilitas Naik Teman Bus di 10 Kota

Kemenhub Berencana Kenakan Tarif bagi Pelajar, Lansia dan Disabilitas Naik Teman Bus di 10 Kota

Whats New
PwC Indonesia: Prinsip ESG Harus Masuk ke Dalam Tujuan IPO Perusahaan

PwC Indonesia: Prinsip ESG Harus Masuk ke Dalam Tujuan IPO Perusahaan

Whats New
Kemenhub Ungkap Dua Pesawat Asing yang Terparkir Setahun di Bandara Kertajati Milik Prancis

Kemenhub Ungkap Dua Pesawat Asing yang Terparkir Setahun di Bandara Kertajati Milik Prancis

Whats New
PT Angkasa Pura Solusi Buka Lowongan Kerja hingga 13 Juni 2023, Simak Persyaratannya

PT Angkasa Pura Solusi Buka Lowongan Kerja hingga 13 Juni 2023, Simak Persyaratannya

Work Smart
Lotte Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk S1, Cek Syaratnya

Lotte Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk S1, Cek Syaratnya

Work Smart
Tiga Hari Pemberlakuan Gapeka 2023, KAI Klaim Tekan Keterlambatan Kereta

Tiga Hari Pemberlakuan Gapeka 2023, KAI Klaim Tekan Keterlambatan Kereta

Whats New
Lengkap, Cara Ganti PIN ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Lengkap, Cara Ganti PIN ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Whats New
Mengenal Dewi Kam, Satu-satunya Wanita yang Masuk Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia

Mengenal Dewi Kam, Satu-satunya Wanita yang Masuk Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+