Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lewat Permentan Nomor 10 Tahun 2022, Kementan Perbaiki Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengeluarkan kebijakan guna mengoptimalisasi tata kelola pupuk bersubsidi.

Kebijakan tersebut secara resmi ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian.

Adapun langkah tersebut diambil pemerintah untuk menghadapi gejolak kenaikkan harga pangan dan energi global.

Utamanya, dalam menghadapi kenaikkan harga pangan karena rantai pasok barang dan jasa yang terganggu selama pandemi Covid-19. Hal ini juga diperparah oleh gejolak geopolitik dunia akibat perang Rusia-Ukraina.

Dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022, terdapat empat hal yang menjadi inti kebijakan pemerintah.

Pertama, pemerintah menjelaskan bahwa petani yang tergabung ke dalam kelompok tani (poktan). Utamanya petani yang telah terdaftar berhak mendapatkan pupuk bersubsidi.

Pupuk subsidi tersebut berhak diterima petani selama mereka melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, hortikultura, dan atau perkebunan dengan lahan paling luas 2 hektar (ha) per musim tanam.

Kedua, pupuk subsidi diperuntukkan untuk sembilan komoditas pokok dan strategis.

Sembilan komoditas pokok tersebut, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao. Langkah ini diambil pemerintah agar produk hasil pertanian yang memiliki kontribusi terhadap inflasi dapat terus terjaga.

Poin ketiga, pemerintah memberikan jenis pupuk bersubsidi kepada petani berupa Urea dan nitrogen, fosfor, dan kalium (NPK).

Jenis pupuk Urea dan NPK dipilih karena kedua pupuk ini sangat sesuai dengan kondisi lahan pertanian saat ini yang sangat memerlukan unsur hara makro esensial agar bermanfaat terhadap optimalisasi pertanian.

Keempat, pemerintah melakukan mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dengan menggunakan data spasial dan atau data luas lahan dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan).

Pengusulan alokasi pupuk bersubsidi tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B). Dengan demikian, penyaluran pupuk bersubsidi diyakini akan lebih tepat sasaran baik dan lebih akurat.

Sebagai pihak yang diberikan mandat, PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) telah memastikan kesiapannya terhadap penyediaan pupuk bersubsidi.

Di dalam rencana kerja PIHC 2022 telah disediakan pupuk Urea sekitar 8.963 juta ton dan 3.412 juta ton untuk produksi pupuk NPK.

Produktivitas pertanian harus jadi prioritas utama

Menanggapi kebijakan pemerintah, Guru Besar Pertanian Universitas Lampung (Unila) Bustanul Arifin mengatakan, peningkatan produktivitas pertanian harus menjadi prioritas utama dalam setiap peraturan pertanian.

"Integrasi sistem dan integrasi data yang dilakukan mesti sesuai agar dalam peraturan ini nanti terdapat peningkatan produktivitas pertanian." ujarnya dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Jumat (15/7/2022).

Menurut Bustanul, data petani juga memiliki peran vital terhadap distribusi pupuk subsidi agar penyaluran pupuk subsidi ke depannya dapat benar- benar efektif serta tepat pada sasaran.

"Simluhtan yang terencana dengan cermat dalam membuat data petani otomatis akan membuat pelaksanaan pupuk berjalan baik sehingga konversi lahan pun bisa terhindari," jelasnya.

Pemerintah sendiri berharap kebijakan yang diambil bisa mendapatkan dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia.

Dengan begitu, tugas untuk menjaga ketahanan pangan dengan meningkatkan produktivitas dan kinerja pertanian dapat dilakukan melalui optimalisasi sumber daya yang ada.

Selain itu, juga harus dibarengi penggunaan teknologi yang tepat agar dapat apa yang dicapai berhasil terlaksana dengan baik.

https://money.kompas.com/read/2022/07/15/164249926/lewat-permentan-nomor-10-tahun-2022-kementan-perbaiki-tata-kelola-pupuk

Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke