Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Airport Tax Naik, Sandiaga Uno Sebut karena Ada Peningkatan Biaya Operasional Bandara

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau airport tax diketahui naik secara tiba-tiba. Kenaikan airport tax itu akan berdampak terhadap mahalnya harga tiket pesawat.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, airport tax naik telah disesuaikan lantaran 2 tahun penerbangan alami keterpurukan selama pandemi.

"Sebagian sudah melaporkannya karena peningkatan biaya operasi dan juga penyesuaian agar bandara bisa (beroperasi) sesuai dengan enviromental sustainability. Disesuaikan juga adaptasinya, disesuaikan pasca pandemi dengan naiknya biaya operasi dari masing-masing bandara," kata Sandiaga Uno di Jakarta, Jumat (15/7/2022).

Dia menjelaskan, persoalan airport tax ini akan dibahas kembali dengan kementerian terkait. Namun, agar tak berdampak terhadap mahalnya harga tiket pesawar, Sandiaga ungkap para maskapai harus meningkatkan frekuensi penerbangan serta kapasitas jumlah penumpang.

Mantan wakil gubernur DKI Jakarta ini menyebutkan, beberapa maskapai telah sepakat untuk meningkatkan frekuensi penerbangan.

"Hal ini (tiket naik) tadi kita diskusikan bersama. Tadi ada juga Pak Menhub. Jadi, dengan penambahan jumlah penerbangan, ada beberapa maskapai komit seperti Air Asia, Lion Group, dan Pelita Air nanti kuantitas penerbangan bisa ditingkatkan, sehingga harga tiket bisa diturunkan," jelasnya.

Sandiaga Uno berharap solusi yang diberikan pemerintah dapat menahan naiknya harga tiket pesawat saat airport tax juga naik.

"Tentunya kita harapkan enggak naik, karena kan avtur juga mahal. Cuma dengan penambahan jumlah penerbangan dan penambahan jumlah kursi bisa tak meningkatkan harga tiket makin mahal," ujarnya.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Ketua umum Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) Alvin Lie menyoroti tarif airport tax naik secara tiba-tiba.

Alvin menyayangkan kenaikan airport tax terjadi secara tiba-tiba tanpa ada sosialisasi seperti yang pernah dilakukan pemerintah.

"Ini (airport tax naik) tidak ada (sosialisasi), sebagian sudah diberlakukan sejak Juni 2022 dan kenaikan airport tax ini tidak tanggung-tanggung pada umumnya 20-40 persen," kata Alvin saat dihubungi Kompas.com.

Alvin mengatakan, dampak kenaikan airport tax akan dirasakan langsung oleh pengguna jasa transpotasi udara, sebab harga tiket pesawat akan makin mahal. Padahal sebelumnya harga tiket pesawat sudah mahal karena dampak kenaikan harga bahan bakar avtur.

https://money.kompas.com/read/2022/07/15/210000026/airport-tax-naik-sandiaga-uno-sebut-karena-ada-peningkatan-biaya-operasional

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke