Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BI Isyaratkan Biaya Transfer Antarbank lewat BI Fast Bisa Turun dari Rp 2.500

BADUNG, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) mengisyaratkan akan menurunkan biaya transfer antarbank lewat BI Fast.

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Filianingsih Hendarta mengatakan, saat ini biaya transfer antarbank lewat BI Fast sebesar Rp 2.500 per transaksi dan diperkirakan dapat turun lagi di bawah itu.

"Saat ini biaya transfer antarbank BI Fast Rp 2.500, sebelumnya Rp 6.500. Tapi mungkin suatu hari nanti bisa di bawah Rp 2.500," ujarnya dalam acara Side Event G20 Digital Finance to Support Financial Inclusion di Bali, Sabtu (16/7/2022).

Biaya tranfer antarbank lewat BI Fast ini terbilang murah dibandingkan biaya transfer antarbank yang difasilitasi oleh perbankan yang umumnya sebesar Rp 6.500 per transaksi.

Sebelumnya, Perhimpunan Bank-bank Internasional (Perbina) berharap biaya transfer antarbank lewat BI Fast dapat turun dari Rp 2.500 per transaksi menjadi Rp 100.

Ketua Perbina Batara Sianturi mengatakan, penurunan biaya transfer antarbank lewat BI Fast ini untuk membantu sektor UMKM agar bisa memangkas biaya transfer dalam menjalankan usahanya.

Selain itu, masyarakat juga lebih dimudahkan karena memiliki opsi transfer antarbank yang lebih terjangkau. Sebab, biaya transfer antarbank yang dibanderol oleh perbankan sekitar Rp 6.500 per transaksi.

"Dan konsumen akan lebih dapat manfaat, lower cost. Jadi penginnya sih turun lagi jadi Rp 500 atau Rp 100 untuk bantu UMKM," ujar Batara dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital di Bali, Rabu (13/7/2022).

https://money.kompas.com/read/2022/07/16/140400226/bi-isyaratkan-biaya-transfer-antarbank-lewat-bi-fast-bisa-turun-dari-rp-2500

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke