Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Nama Pahlawan di Uang Rp 1.000 hingga Rp 100.000

Masing-masing pecahan uang kertas tersebut memiliki gambar pahlawan yang berbeda. Nama pahlawan di uang Rp 1.000 misalnya, berbeda dengan nama pahlawan di uang Rp 100.000.

Demikian pula dengan nama pahlawan di uang Rp 50.000 yang juga tidak sama dengan nama pahlawan di uang Rp 10.000 atau pecahan lainnya.

Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional dalam Keppres tersebut digunakan untuk penerbitan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun emisi 2022.

Tidak ada perbedaan daftar pahlawan dalam putusan tersebut dengan pahlawan yang gambar dan namanya diabadikan dalam Rupiah kertas tahun emisi 2016.

Artinya, nama pahlawan di uang Rp 20.000 misalnya, dalam Keppres tersebut masih tetap sama dengan gambar dan nama pahlawan di uang yang sudah beredar sebelumnya.


Nama pahlawan di uang baru

Berikut daftar nama pahlawan yang dijadikan gambar utama pada uang Rupiah kertas baru tahun emisi 2022 selengkapnya:

Gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut dimandatkan dicetak sesuai dengan gambar dan nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keppres tersebut.

Keppres ini menyatakan bahwa penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional di atas telah mendapat persetujuan dari ahli waris masing-masing pahlawan nasional.

Adapun dalam bagian konsideran disebutkan bahwa pemerintah perlu mencantumkan gambar pahlawan di atas sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada para pahlawan.

https://money.kompas.com/read/2022/07/16/142037626/daftar-nama-pahlawan-di-uang-rp-1000-hingga-rp-100000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke