Pengumuman tersebut diposting melalui Instagram (IG) resmi Prakerja.
"Tepat pukul 12.00 WIB hari ini (Minggu) pendaftaran gelombang 37 sudah dibuka Sob! Langsung masuk ke akun Kartu Prakerja kamu dan klik "Gabung Gelombang"!" tulis admin Prakerja, dikutip Senin (18/7/2022).
Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (PMO) William Sudhana menjelaskan, bagi calon peserta yang tidak lolos gelombang sebelumnya, tidak menutup peluang mengikuti gelombang ke-37 kali ini.
"Kami tetap mengajak sobat-sobat segera mengunjungi dashboard Kartu Prakerja untuk bergabung pada gelombang ini, termasuk mereka yang belum lolos di gelombang 36," ujarnya.
"Untuk yang belum mendaftarkan akun, bisa segera juga mendaftar karena proses pendaftaran dan gabung gelombang merupakan dua hal berbeda," lanjut William.
Cara Daftar Kartu Prakerja
Bagi Anda yang ingin mendaftar Kartu Prakerja, segera buat akun dan daftar program ini dengan mengikuti langkah-langkah pendaftaran sebagai berikut:
- Membuat akun Prakerja di laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
- Verifikasi KTP dan KK dan mengisi data diri.
- Verifikasi foto KTP.
- Ambil foto dan pindai wajah.
- Verifikasi nomor ponsel (handphone) yang didaftarkan.
- Mengisi pernyataan pendaftaran.
- Melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar.
- Klik gabung dan Anda sudah terdaftar sebagai pendaftar Prakerja gelombang 37.
Namun, tidak semua orang bisa diterima dalam program semi bantuan sosial yang dicanangkan pemerintah ini. Pendaftar yang memenuhi syaratlah yang bisa lolos menjadi peserta Kartu Prakerja.
Adapun syarat daftar Kartu Prakerja meliputi:
- WNI yang dibuktikan dengan KTP Minimal berusia 18 tahun.
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi covid-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
https://money.kompas.com/read/2022/07/18/111718726/ini-cara-daftar-dan-syarat-pendaftaran-kartu-prakerja-gelombang-37