Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Cabut Sanksi Pembekuan Usaha Hewlett Packard Finance, Ini Alasannya

Pencabutan sanksi PKU ini dilaksanakan berdasarkan Surat Nomor S-132/NB.2/2022 tanggal 3 Juli 2022.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch. Ihsanuddin mengatakan, PT Hewlett Packard Finance Indonesia telah memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat 1 Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

"Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang telah lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan wajib memenuhi syarat keberlanjutan paling sedikit 1 kali dalam jangka waktu 1 tahun," kata dia dalam keterangan resmi dikutip Kompas.com, Senin (18/7/2022).

Ia menambahkan, dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan, maka perusahaan pembiayaan tersebut diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.

Adapun, PT Hewlett Packard Finance Indonesia mendapatkan sanksi PKU tersebut melalui surat keputusan Nomor S-80/NB.2/2022 tanggal 4 April 2022.

Sebelumnya, PT Hewlett Packard Finance Indonesia dinyatakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dalam aturan tersebut tertulis, anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang telah lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan wajib memenuhi syarat keberlanjutan paling sedikit 1 kali dalam jangka waktu 1 tahun.

Waktu itu, Ihsanuddin menyebut, perusahaan dilarang untuk melakukan penyaluran pembiayaan baru dan penerimaan pendanaan baru.

Sedikit catatan, pada tahun 2022 ini OJK telah memberikan sanksi administratif pada beberapa perusahaan pembiayaan yaitu, PT Andalan Finance Indonesia, PT Inti Artha Multifinance, dan PT Danasupra Erapacific Tbk.

https://money.kompas.com/read/2022/07/18/124730926/ojk-cabut-sanksi-pembekuan-usaha-hewlett-packard-finance-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke