Kecelakaan di Cibubur bermula ketika truk Pertamina diduga menabrak sejumlah pengendara motor dan mobil saat berada di jalan menurun menjelang lampu lalu lintas Cibubur CBD.
Imbas kecelakaan itu pun mendorong munculnya petisi yang meminta agar pemerintah setempat menutup lampu lalu lintas yang dipasang di jalan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihak kepolisian lebih berwenang menyelidiki penyebab kecelakaan tersebut.
"Soal penyebab kecelakaan itu ranah kepolisian untik menyelidiki dan menetapkan," kata Adita saat dihubungi, Senin (18/7/2022).
Adita mengatakan, terkait pemasangan lampu lalu lintas di jalan tersebut, hal itu merupakan kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi lebih lanjut.
"Soal lampu lalu lintas? Pengaturannya di kabupaten/kota itu domainnya pemerintah kabupaten/kota, lebih banyak domainnya Pemda," ujarnya.
Secara terpisah, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, dari informasi yang diterimanya, titik lokasi kecelakaan tersebut merupakan persimpangan yang baru dibuka di awal tahun 2022.
Selain itu, kata dia, pemasangan lampu lalu lintas dilakukan atas izin dari Dishub Kota Bekasi yang juga melibatkan pengembang perumahan di daerah tersebut.
"Dishub Kota Bekasi dan pengembang juga harus diminta pertanggungjawabannya," kata Djoko saat dihubungi, Selasa (19/7/2022).
Djoko mengatakan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) harus melakukan investigasi penyebab kecelakaan maut tersebut baik dari sisi adanya kelalaian pengemudi, kondisi jalan, dan pemasangan lampu lalu lintas.
"Baru nanti dibuka kondisi lapangan seperti apa, perizinan seperti apa dan sebagainya, karena informasinya itu (persimpangan) baru dibuka di awal 2022," ujarnya.
"KNKT pasti akan ada rekomendasi," ucap dia.
https://money.kompas.com/read/2022/07/19/093535426/kecelakaan-truk-tangki-pertamina-di-cibubur-kemenhub-soal-lampu-lalin-itu