Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nasib Karyawan Istaka Karya Usai Pailit, Stafsus BUMN: Diserap BUMN Sejenis

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, terkait dengan proyek-proyek yang masih dalam kontrak kerja yang saat ini tertunda, nasib karyawan masih akan menunggu keputusan dari pengadilan dan kurator.

“Semua itu tergantung keputusan dari pengadilan dan kurator, jadi mereka yang memutuskan soal karyawan dan sebagainya. Jadi kita menunggu keputusan dari kuratornya,” kata Arya kepada Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

Arya mengatakan, nantinya karyawan yang bekerja di Istaka Karya akan diserap oleh BUMN sejenis. Namun hal ini akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing BUMN.

“Soal karyawan, ada juga karyawan yang kita serap di BUMN sejenis yang memang mereka butuhkan. Itu kita lakukan juga seperti itu,” jelas Arya.

Nantinya, karyawan Istaka Karya rencananya akan dipindahkan ke beberapa perusahaan BUMN di sektor yang sama. Seperti, Perum Perumnas, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Amarta Karya (Persero), PT Brantas Abipraya (Persero), PT Hutama Karya (Persero), PT Nindya Karya (Persero), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, dan PT Virama Karya (Persero).

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto membenarkan bahwa Istaka Karya saat ini sedang dalam kondisi pailit.

“Ya betul, PT Istaka Karya (Persero) dalam kondisi pailit,” kata Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Senin (18/7/2022).

Pada pekan depan atau 25 Juli 2022, akan dilakukan rapat kreditor pertama. Dilanjutkan oleh agenda batas akhir pengajuan tagihan pada 9 Agustus 2022, dan rapat pencocokan piutang dan batas akhir verifikasi pajak pada 23 Agustus 2022.

https://money.kompas.com/read/2022/07/19/103009126/nasib-karyawan-istaka-karya-usai-pailit-stafsus-bumn-diserap-bumn-sejenis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke