Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Airport Tax di 5 Bandara Ini Naik Mulai 1 Agustus 2022

JAKARTA, KOMPAS.com - VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II (AP II) Akbar Putra Mardhika mengatakan, pihaknya akan menaikkan tarif PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara) atau airport tax di sejumlah bandara mulai 1 Agustus 2022.

Ia mengatakan, tarif airport tax naik setelah sekitar 2-6 tahun tak mengalami perubahan.

"Kami sampaikan kepada calon penumpang pesawat dan pengguna jasa bahwa AP II akan melakukan penyesuaian Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax mulai 1 Agustus 2022," kata Akbar dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).

Akbar mengatakan, airport tax naik di lima bandara, yaitu di Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng, Bandara Kualanamu di Medan.

Kemudian, Bandara Fatmawati Soekarno di Bengkulu, Bandara Radin Inten II di Lampung dan Bandara HAS Hanandjoeddi di Bangka-Belitung.

"PSC menjadi komponen atau bagian kecil dari tiket pesawat. Ketika penumpang pesawat membeli tiket maka itu sudah termasuk PSC sehingga tidak perlu membayarkannya lagi di bandara,” ujarnya.

Adapun seluruh tarif PJP2U atau airport tax belum termasuk Pajak Penambahan Nilai (PPN).

Berikut tarif airport tax naik di lima bandara yang dikelola AP II:

Airport Tax di Bandara Kualanamu

Airport tax rute domestik menjadi Rp115.000, dari saat ini Rp 90.909 sejak 2018, dan PSC rute internasional menjadi Rp 240.000, dari saat ini Rp 209.091 sejak 2018.

Airport Tax di Bandara Radin Inten II

Airport tax rute domestik naik menjadi Rp 65.000, dari yang sebelumnya Rp 45.455 sejak 2020.

Airport Tax di Bandara HAS Hanandjoeddin

Airport tax naik menjadi Rp 50.000 untuk rute domestik, dari saat ini Rp 36.364 sejak 2020.

Airport Tax di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta

PSC rute domestik menjadi Rp 108.000, dari saat ini Rp 77.273 sejak 2018. Sementara untuk Terminal 2 rute internasional menjadi Rp 160.000, dari saat ini Rp 136.364 sejak 2016.

Airport Tax di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta

Airport tax di Bandara Soekarno Hatta terminal 3 menjadi Rp 152.000, dari saat ini Rp 118.182 sejak 2016, dan PSC rute internasional menjadi Rp 240.000, dari saat ini Rp 209.091 sejak 2018.

Airport Tax di Bandara Fatmawati Soekarno

Airport tax naik menjadi Rp 60.000 untuk rute domestik, dari saat ini Rp 45.455 sejak 2020.

https://money.kompas.com/read/2022/07/19/141500026/catat-airport-tax-di-5-bandara-ini-naik-mulai-1-agustus-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke