Hal tersebut menjadi mandat dari Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang ekonomi kreatif, yang resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022.
Beleid tersebut adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif atau PP Ekonomi Kreatif.
Dalam regulasi tersebut, yang dimaksud ekonomi kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
Adapun pelaku ekonomi kreatif yakni orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan ekonomi kreatif.
Beleid ini juga mengatur ketentuan terkait Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual. Inilah poin yang membuka kesempatan bagi pelaku ekonomi kreatif menjadikan kekayaan intelektual sebagai jaminan utang.
Ketentuan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual
Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual adalah skema pembiayaan yang menjadikan kekayaan intelektual sebagai obyek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank agar dapat memberikan pembiayaan kepada pelaku ekonomi kreatif.
Aturan tersebut memandatkan, Pemerintah memfasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi pelaku ekonomi kreatif.
Fasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dilakukan melalui pemanfaatan kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi dan penilaian kekayaan intelektual.
Lebih lanjut, pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank.
Persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual paling sedikit terdiri atas:
Adapun lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melakukan:
Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank menggunakan kekayaan intelektual sebagai obyek jaminan utang.
Obyek jaminan utang dilaksanakan dalam bentuk:
Adapun kekayaan intelektual yang dapat ddadikan sebagai obyek jaminan utang berupa:
https://money.kompas.com/read/2022/07/19/142646726/kekayaan-intelektual-bisa-dijadikan-jaminan-utang-ini-aturannya
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan