Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar 18 Airport Tax Bandara BUMN yang Naik, Tiket Pesawat Bakal Makin Mahal

KOMPAS.com - PT Angkasa Pura II Persero mulai mensosialisasikan kebijakan penyesuaian tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau airport tax di sejumlah bandara udara yang di kelolaan perusahaan BUMN (airport tax naik).

Pajak bandara atau airport tax adalah salah satu jenis pajak yang dibebankan kepada penumpang ketika berada di bandara. Dahulu, pajak bandara ini dipungut secara terpisah dengan tiket pesawat terbang.

Namun, pada tahun 2015 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan aturan baru, yakni pembayaran airport tax atau pajak bandara dimasukkan langsung ke dalam harga tiket yang dijual oleh masing-masing maskapai.

Kebijakan menggabungkan biaya airport tax ke dalam harga tiket ini dinilai lebih praktis dan akan membuat merasa penumpang lebih nyaman. Terutama bagi yang sedang terburu-buru mengejar penerbangan.

Semakin tinggi airport tax, maka bisa membuat harga tiket pesawat semakin mahal. Karena tarif dalam pajak ini cukup dominan dalam mempengaruhi harga tiket yang dijual maskapai.

"Kami sampaikan kepada calon penumpang pesawat dan pengguna jasa, bahwa AP II akan melakukan penyesuaian PSC mulai 1 Agustus 2022 di Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Kualanamu, Bandara Fatmawati Soekarno, Bandara Radin Inten II dan Bandara HAS Hanandjoeddin," kata Vice President of Corporate Communications, Angkasa Pura II Akbar Putra Mardhika dikutip dari Antara, Rabu (20/7/2022).

Ia menyebutkan proses sosialisasi saat ini telah dilakukan bersama dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terkait penyesuaian passenger service charge (PSC) yang diberlakukan mulai 1 Agustus 2022 terhadap maskapai.

Kemudian, dijelaskan Akbar, PSC menjadi komponen atau bagian kecil dari tiket pesawat. Ketika penumpang pesawat membeli tiket maka itu sudah termasuk PSC sehingga tidak perlu bayar lagi di Bandara.

"Memang untuk kebijakan ini telah ada sekitar 2 sampai 6 tahun terakhir tidak melakukan penyesuaian tarif PSC atau PJP2U. Dan penyesuaian dapat dilakukan mempertimbangkan peningkatan fasilitas pelayanan," katanya.

Berikut daftar airport tax bandara di bawah AP II yang mengalami kenaikan:

  • Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) domestik naik jadi Rp 108.000 dari sebelumnya Rp 77.273
  • Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta internasional naik jadi Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 136.364
  • Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta domestik naik jadi Rp 152.000 dari sebelumnya Rp 118.182
  • Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta internasional naik jadi Rp 240.000 dari sebelumnya Rp 209.091
  • Bandara Kualanamu Medan domestik naik jadi Rp 115.000 dari sebelumnya Rp 90.909
  • Bandara Kualanamu Medan internasional naik jadi Rp 240.000 dari sebelumnya Rp 209.091
  • Bandara Radin Inten II Lampung domestik naik jadi Rp 65.000 dari sebelumnya Rp 45.000
  • Bandara HAS Hanandjoeddin Belitung domestik naik jadi Rp 50.000 dari sebelumnya Rp 36.364
  • Bandara Fatmawati Bengkulu domestik naik jadi Rp 60.000 dari sebelumnya Rp 45.455

Airport tax naik di Angkasa Pura I

Selain di AP II, airport tax naik juga diberlakukan di bandara-bandara yang dikelola BUMN lainnya di wilayah tengah dan timur Indonesia, PT Angkasa Pura I (Persero).

Berikut daftar airport tax naik di AP II:

https://money.kompas.com/read/2022/07/20/091235426/daftar-18-airport-tax-bandara-bumn-yang-naik-tiket-pesawat-bakal-makin-mahal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke