Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bank Mandiri Tunggu Aturan dari Regulator untuk Program Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Utang

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mendukung kebijakan pemerintah terkait kekayaan intelektual bisa jadi jaminan utang dalam rangka membantu para pelaku usaha ekonomi kreatif

VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano mengatakan, saat ini Bank Mandiri masih akan mengkaji Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ekonomi Kreatif sebelum menerapkan kebijakan kekayaan intelektual bisa jadi agunan bank.

Sembari mengkaji lebih dalam, Bank Mandiri juga menunggu ketentuan lengkap dari regulator melalui kebijakan turunan terkait kekayaan intelektual bisa jadi jaminan utang.

"Untuk itu, saat ini kami mengkaji lebih dalam aturan tersebut serta menunggu ketentuan dari regulator yang akan menjadi turunan pelaksanaan kebijakan tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).

Menurutnya, kebijakan kekayaan intelektual bisa jadi agunan bank ini dapat meningkatkan akses masyarakat, dalam hal ini pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan akses pembiayaan dari bank maupun non-bank.

"Sesuai dengan aspirasi pemerintah, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perkembangan industri kreatif serta perekonomian nasional di masa mendatang.

Seperti diketahui, selama ini pelaku ekonomi kreatif sulit untuk mendapatkan pembiayaan karean tidak dapat memenuhi beberapa persyaratan seperti jaminan.

Dengan, kebijakan ini maka pelaku ekonomi kreatif dapat menjadikan buah karyanya sebagai jaminan untuk mengajukan pembiayaan ke bank atau non-bank.

Adapun Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif atau PP Ekonomi Kreatif baru diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022.

Regulasi tersebut mengatur tentang Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual yang membuka kesempatan bagi pelaku ekonomi kreatif menjadikan kekayaan intelektual bisa jadi jaminan utang.

https://money.kompas.com/read/2022/07/20/163000126/bank-mandiri-tunggu-aturan-dari-regulator-untuk-program-kekayaan-intelektual

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke