JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperkuat tiga lapis komponen yang terhubung dalam industri keuangan non-bank untuk mencegah kasus seperti Jiwasraya dan Asabri tidak terjadi lagi.
Sebagai informasi, kasus korupsi di Jiwasraya dan Asabri masing-masing merugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun dan Rp 23,7 triliun.
Kepala Eksekutf Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK akan memperkuat tiga lapis komponen tersebut agar dapat mengawasi sektor industri keuangan non-bank (IKNB).
"IKNB salah satu industri jasa keuangan yang cukup luas karena namanya non-bank berarti semuanya masuk ke dalam bagian pengawasan dari IKNB. Oleh karena itu, IKNB khususnya harus bisa memperkuat industri jasa keuangan nonbank itu dengan memperkuat 3 layer," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (20/7/2022) malam.
Lapis pertama ialah OJK akan memperkuat IKNB dengan meminta tiap perusahaan IKNB memperkuat penyusun laporan keuangan, manajemen risiko, hingga audit.
Kemudian, lapis kedua ialah memperkuat sejumlah profesi penunjang agar dapat menjaga industri jasa keuangan non-bank, baik yang paling dominan di kantor akuntan publik, akutuaria, KJPP, dan lembaga penunjang lainnya.
"Jadi mereka (profesi penunjang) harus melakukan tugasnya itu secara profesional sesuai dengan standar profesi yang berlaku," tegasnya.
Selanjutnya di lapis ketiga, OJK akan memperkuat OJK itu sendiri dengan melakukan perbaikan-perbaikan terkait pengaturan dan pengawasan agar dapat lebih risk base supervision.
Untuk itu, lanjut Ogi, terkait dengan asuransi dan unit link atau PAYDI, OJK telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 sebagai upaya perbaikan pengaturan untuk perusahaan asuransi yang menjual produk unit link.
"Tapi yang penting di sini tersebut bagaimana implementasinya terhadap SE tersebut karena SE tersebut tersebut perbaiikan-perbaikan yang dilakukan kepada industri yang terkait dengan perusahaan asuransi yang menjual unit link," tuturnya.
https://money.kompas.com/read/2022/07/21/105000226/ini-strategi-ojk-cegah-kasus-jiwasraya-dan-asabri-terulang