Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jabatan Pelayanan Publik Bakal Diisi PPPK, Bagaimana Nasib PNS?

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian yang berlangsung hari ini (21/7/2022).

"Jabatan-jabatan pelayanan publik itu ke depan nantinya akan menjadi jabatan pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," ujarnya, Kamis.

Sementara itu, Bima mengatakan nantinya PNS hanya mengisi jabatan pembuat kebijakan saja. Kata dia, hal itu sudah umum dilakukan oleh banyak negara.

"PNS ini lebih ke jabatan-jabatan pembuat kebijakan dan itu dilakukan di seluruh dunia. Bahkan banyak negara tidak ada PNS-nya lagi, hanya ada PPPK," kata Bima.

Bahkan ia mengatakan, profesi polisi, petugas pemadam kebakaran, hingga guru di Amerika Serikat, Australia dan New Zealand, merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Oleh karena itu, jumlah PNS akan terus menurun. Saat ini hanya ada 3,9 juta PNS di Indonesia. Padahal pada tahun-tahun sebelumnya, jumlah PNS mencapai 4,5 juta orang.

Sementara itu, jumlah PPPK baru mencapai 351.000 lebih. Oleh karenanya, pemerintah akan merekrut PPPK dalam jumlah besar. 

"Untuk guru, kaami akan menerima PPPK dalam jumlah yang besar," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah kembali membuka rekrutmen PPPK Guru tahun ini yang memprioritaskan kategori pelamar I, II, dan III.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

https://money.kompas.com/read/2022/07/21/162036726/jabatan-pelayanan-publik-bakal-diisi-pppk-bagaimana-nasib-pns

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke