Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada OSS dan NIB Gratis, UMKM Bisa "Mulus" Dapat Fasilitas Kredit Perbankan

Melalui sistem OSS ini, pelaku usaha khususnya UMKM akan memperoleh kepastian dan percepatan izin usaha tanpa biaya. Apalagi saat ini, fasilitas kredit perbankan belum dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku UMKM.

Hal tersebut dikarenakan masih banyaknya UMKM yang belum memiliki legalitas usaha, sehingga tidak dapat memperoleh akses perbankan.

"Kalau pelaku UMK tidak punya izin, maka perbankan tidak bisa menyalurkan kredit. Itu tanggung jawab kami membuat izin gratis melalui sistem OSS agar pelaku UMK mendapat fasilitas pendanaan dari perbankan," ucap Bahlil dalam kegiatan Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada UMKM di Medan, dikutip dalam keterangan tertulis, Minggu (24/7/2022).

Dalam kesempatan itu, Bahlil memberikan NIB kepada 8 dari 550 pelaku UMKM yang hadir dalam kegiatan tersebut. Di kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal BPP Hipmi Bagas Adhadirgha mengatakan, program kemudahan perizinan melalui OSS sudah berjalan baik.

Bagas bilang, Hipmi pun turut dilibatkan oleh BKPM untuk mengawal dan terjun langsung dalam membantu proses kemudahan izin usaha ini bersama pemerintah daerah (pemda) seluruh Indonesia.

"Alhamdulillah, seperti di Sumatera Utara ini, animo masyarakat khususnya pelaku UMKM untuk memiliki NIB sangat tinggi, ini menandakan geliat ekonomi di daerah sudah mulai bangkit lagi," kata Bagas.

Menurutnya, Hipmi mendukung penuh langkah strategis Kementerian Investasi dalam membantu pelaku UMKM perorangan. Terutama legalisasi pengusaha UMKM perorangan ini untuk mendapatkan NIB.

"Semoga ini menjadi pengembangan bagi para wirausaha muda di daerah untuk dapat berkembang dan naik kelas," tutur dia.

https://money.kompas.com/read/2022/07/24/210000926/ada-oss-dan-nib-gratis-umkm-bisa-mulus-dapat-fasilitas-kredit-perbankan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke