Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingin Pinjam Uang secara Online, Kenali Dulu Ciri-ciri Pinjol Ilegal Berikut

Dengan fintech atau pinjol, masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan pinjaman uang. Selain itu, karena pinjol berbasis teknologi, layanan ini juga memungkinkan semua kegiatan dilaksanakan dengan lebih cepat.

Fintech P2P lending merupakan platform dengan skema layanan keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman secara online.

Namun begitu dalam menggunakan pinjol, masyarakat perlu waspada dengan berbagai modus penipuan yang berkedok pinjalan online (pinjol).

Penipuan melalui pinjaman online (pinjol) kian marak lantaran oknum penipu sadar, peminjam biasanya dalam keadaan terdesak dan butuh uang dengan cepat.

Dilansir dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut ini adalah beberapa ciri-ciri dari penupuan berkedok P2P lending atau pinjol. Simak ciri-ciri pinjol ilegal berikut ini:

1. Pinjol terkesan mengejar-ngejar dan memaksa

Saat akan melakukan peminjaman biasanya pihak peminjam lebih antusias dibanding pemberi pinjaman, bukan sebaliknya.

Ada juga yang memakai trik lain seperti bersikap wajar saat peminjam menanyakan informasi, tetapi saat follow up mulai merayu dengan berbagai bonus dan fasilitas yang berlebihan dan cenderung tidak masuk akal.

2. Informasi pinjol tidak jelas (email, website, alamat)

Perhatikan informasi yang terdapat di laman perusahaan, bila ada hal-hal yang mencurigakan sudah sebaiknya waspada.

Perhatikan pula alamat email yang digunakan perusahaan. Apabila menggunakan email pribadi dan bukan email resmi perusahaan ini patut untuk dicurigai. Selain itu, kamu perlu memeriksa alamat perusahaan yang diinfokan jangan sampai alamat yang tercantum adalah palsu.

3. Persyaratan pinjol terlalu mudah

Syarat melakukan P2P Lending atau pinjol memang lebih mudah dibanding peminjaman konvensional.

Salah satu hal yang dilakukan oleh oknum adalah mengabaikan histori kredit penerima pinjaman sehingga terkesan mudah dan cepat. Padahal hal ini merupakan salah satu syarat penting apakah seorang calon penerima pinjaman layak menerima pinjaman atau tidak.

4. Pinjol meminta uang muka

Saat melakukan P2P Lending atau pinjol, kamu memang akan dimintai biaya administrasi, tetapi biasanya jumlahnya relatif kecil.

Namun, perlu diwaspadai apabila perusahaan meminta dana yang cukup besar, misalnya lebih dari Rp 1 juta dengan alasan untuk mempermudah proses administrasi. Bisa saja, ini merupakan motif penipuan.

5. Pinjol meminta informasi pribadi secara berlebihan

Kamu harus waspada apabila perusahaan menanyakan hal-hal yang bersifat privasi seperti PIN atau password rekening bank. Pada umumnya informasi yang dibutuhkan pinjol adalah nama, alamat e-mail, nomor KTP, dan nomor telepon.

6. Aplikasi diinstal dari penyedia tidak resmi

Demi kemudahan peminjam, kini banyak perusahaan yang juga menyediakan aplikasi peminjaman online (pinjol).

Kamu harus jeli saat menginstal aplikasi pinjol, seperti pada bagian permission hal apa saja yang disetujui aplikasi cari tahu dari handphone.

Bentuk permission seperti mengecek kontak di handphone, riwayat panggilan, dan SMS  seharusnya tidak perlu disetujui.

Sebelum melakukan pinjaman pada pinjol, kamu sebaiknya melakukan cek terlebih dahulu apakah pinjol yang akan dituju itu mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK telah merilis daftar 102 perusahaan fintech peer-to-peer lending (pinjol) legal sampai 22 April 2022. Daftar ini diumumkan pada laman resmi OJK ojk.go.id.

https://money.kompas.com/read/2022/07/25/151009926/ingin-pinjam-uang-secara-online-kenali-dulu-ciri-ciri-pinjol-ilegal-berikut

Terkini Lainnya

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke