Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Utang, Ini Respons Bank-bank

Kekayaan intelektual yang dimaksud adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahutan, seni, dan sastra.

Artinya kekayaan intelektual dapat berupa musik, lagu, film, buku, lukisan, aplikasi teknologi, hingga konten YouTube.

Regulasi ini sontak mencerahkan pelaku ekonomi kreatif yang selama ini kesulitan mendapatkan pembiayaan untuk memajukan usahanya.

Berbagai bank pun menyambut dengan baik regulasi ini. Namun, sebagai pelaku usaha tentu perbankan menunggu keputusan dari regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebelum menerapkannya. Terutama soal valuasi dari sebuah kekayaan intelektual.

Sebab, nilai aset dari sebuah karya seni atau kekayaan intelektual sangat sulit ditentukan valuasi pastinya karena penentuan nilai sangat subyektif atau berbeda menurut masing-masing orang.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, sebelum diterapkan di perbankan, masih ada beberapa aspek yang perlu diatur oleh pemerintah supaya lebih memudahkan perbankan ke depan.

"Masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam penerapan dan infrastruktur-nya, di antaranya seperti metode penilaian terhadap asset, metode pengikatan aset, teknis pelaksanaan eksekusi, dan sebagainya," ujar Aestika saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/7/2022).

Terpisah, VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano mengatakan, pihaknya masih akan mengkaji regulasi ini dan menunggu ketentuan lengkap dari regulator atau dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Saat ini kami mengkaji lebih dalam aturan tersebut serta menunggu ketentuan dari regulator yang akan menjadi turunan pelaksanaan kebijakan tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).

Sementara itu, Corporate Secretary BNI Mucharom mengatakan, sebenarnya OJK telah mengatur semua kriteria jaminan utang bank, baik yang bersifat pokok maupun tambahan.

Namun, untuk pengikatan jaminan berupa hak kekayaan intelektual (HAKI) ini belum diatur secara lengkap oleh regulator sehingga pembiayaan menggunakan jaminan HAKI sulit dipertanggungjawabkan.

"Tantangannya adalah penggunaan sertifikat HAKI sebagai jaminan adalah pada mekanisme pengikatan jaminan HAKI. Karena dalam hal ini belum diatur secara eksplisit dari regulator," ujarnya saat dihubungi Kompas, Minggu (24/7/2022).

Ekonom sekaligus Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menegaskan, perbankan pasti menunggu regulasi dari OJK sebelum dapat menerapkan kekataan intelektual sebagai jaminan utang.

"Bank pasti menunggu regulasi dari OJK. Kan bank patuhnya kepada OJK," tukasnya kepada Kompas.com, Senin (26/7/2022).

Tanggapan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih akan mengkaji prospek dan kelayakan konten YouTube hingga lagu jadi jaminan utang ke bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kajian terhadap kelayakan konten YouTube hingga lagu jadi jaminan utang ke bank perlu dilakukan karena masih ada beberapa hal yang belum tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

"Terkait prospek dan kelayakan hak kekayaan intelektual (termasuk konten YouTube) jadi jaminan kredit (utang) ke bank, saat ini masih dalam kajian OJK, khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HKI dan infrastruktur hukum eksekusi HKI," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/7/2022).

Menurut Dian, saat ini ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas. Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit.

"Sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-adress isu tersebut," ucap mantan Wakil Ketua PPATK tersebut.

Dia menjelaskan, lantaran belum ada mekanisme valuasi yang jelas yang dapat menjamin kepastian hukum terhadap HKI, maka potensi konten Youtube hingga lagu dijadikan jaminan kredit bank tergantung kapasitas dan tingkat risiko (risk appetite) yang dapat diterima bank.

"Kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur. Adapun agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan bersifat opsional tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debiturnya," kata Dian.

https://money.kompas.com/read/2022/07/26/100400826/kekayaan-intelektual-jadi-jaminan-utang-ini-respons-bank-bank-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke