Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pegadaian: Penggunaan HAKI Jadi Jaminan Utang Masih Perlu Kajian

Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian Basuki Tri Andayani mengatakan, penggunaan HAKI jadi jaminan utang sekurang-kurangnya perlu kajian hukum, kajian risiko, dan kajian bisnis.

"Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 baru diterbitkan 12 Juli 2022 sehingga masih perlu langkah-langkah berupa kajian yang mendalam," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (26/7/2022).

Namun demikian, ia menambahan pada prinsipnya Pegadaian mematuhi regulasi pemerintah sebagai implementasi prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Sebagai catatan, kekayaan intelektual yang dimaksud dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahutan, seni, dan sastra.

Artinya kekayaan intelektual dapat berupa musik, lagu, film, buku, lukisan, aplikasi teknologi, hingga konten YouTube.

Lebih jauh, Basuki menjelaskan saat ini Pegadaian sudah memiliki beragam varian produk pembiayaan baik berbasis gadai maupun non gadai.

Jaminan pembiayaan yang diterima pun beraneka ragam. Misalnya, ia bilang, pembiayaan yang berbasis gadai menggunakan emas baik perhiasan maupun emas batangan, kendaraan bermotor, barang elektronik, saham, dan lain sebagainya.

Sementara pembiayaan non gadai bisa dengan jaminan BPKB, sertifikat tanah, invoice, surat penggunaan tempat usaha, bahkan penyaluran KUR Syariah.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan seseorang yang memiliki sertifikat kekayaan intelektual dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai jaminan utang.

"Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek lah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke Youtube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank," kata Yasonna kepada awak media di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Jumat (22/7/2022).

Dia melanjutkan nantinya lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual ini untuk menentukan besaran nilai pinjaman yang dapat diberikan.

https://money.kompas.com/read/2022/07/26/130444026/pegadaian-penggunaan-haki-jadi-jaminan-utang-masih-perlu-kajian

Terkini Lainnya

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke