Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenaker: Malaysia Tunduk dan Patuhi Penempatan PMI Melalui Sistem RI

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Lantaran Malaysia mengingkari kesepakatan perjanjian yang telah ditandatangani pada 1 April 2022.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, kedua belah pihak antara pemerintah RI dengan Malaysia mulai menemukan titik kesepakatan. Pihak Malaysia lanjut Dita, menyatakan patuh mengikuti perjanjian sebelumnya.

"Pada akhirnya bahwa tanda-tanda Malaysia ingin mematuhi MoU telah terlihat jelas. Indonesia menang dong. Malaysia dalam hal ini tunduk terhadap keputusan Indonesia," katanya dihubungi Kompas.com, Selasa (26/7/2022).

Dita bilang, kesepakatan tersebut dinyatakan melalui record of discussion yang diwakili Kementerian Ketenagakerjaan, Duta Besar RI untuk Malaysia, dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dengan Kementerian SDM serta Kementerian Dalam Negeri Malaysia.

"Record of discussion isinya kesepakatan integrasi system. Besok kita adakan join working group, akan ada hasil penandatanganan RoD pada hari Kamis ini, di Indonesia yang akan dihadiri oleh Kemenaker, Duta Besar RI (untuk Malaysia), dan Kemenlu," ucapnya.

Dita menjelaskan asal mula keputusan penghentian penempatan PMI ke Malaysia ini berawal dari adanya dua sistem perekrutan penempatan PMI yang berbeda di Negeri Jiran. Pemerintah RI menginginkan penempatan PMI harus melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang terintegrasi dengan Kementerian SDM Malaysia.

Sementara, selama ini, kebutuhan akan PMI menggunakan sistem di Kemendagri Malaysia yang tidak menjamin adanya pemberian jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, gaji yang tak sesuai, serta tidak mengetahui nama atau perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja Indonesia (TKI) sehingga mudah dieksploitasi.

"Satu dikelola oleh Kementerian SDM di Malaysia, satunya lagi dikelola pihak Imigrasi Malaysia. Kita enggak mau penempatan PMI melalui pihak Imigrasi Malaysia, karena menggunakan sistem visa turis, berarti tidak ada perjanjian kerja, tidak ada pemeriksaan kesehatan, tidak ada pelatihan," ungkap Dita.

"Pihak Imigrasi Malaysia awalnya bersikeras tidak ingin melebur terhadap satu sistem milik kita yang terintegrasi dengan Kementerian SDM. Karena justru dimarahi oleh masyarakatnya sendiri di sana, karena mereka membutuhkan tenaga kerja kita, terutama perusahaan sawit, akhirnya mereka (Imigrasi Malaysia) menyerah. Sistem Imigrasi akan melebur melalui one channel system," sambung Dita.

Perjanjian RI-Malaysia soal TKI

Pada 1 April lalu, Pemerintah Indonesia dan Malaysia menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan PMI sektor domestik di Malaysia.

Nota Kesepahaman yang ditandatangani di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, itu mengatur mekanisme satu kanal untuk semua proses penempatan, pemantauan, dan kepulangan PMI di Malaysia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut ada beberapa poin penting yang telah disepakati dalam MoU tersebut, selain penempatan, gaji bagi Asisten Rumah Tangga (ART) juga dipertegas secara nominal.

https://money.kompas.com/read/2022/07/26/191557326/kemenaker-malaysia-tunduk-dan-patuhi-penempatan-pmi-melalui-sistem-ri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke