Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Titik Cerah Penempatan Kembali PMI ke Malaysia

Seperti diketahui, Indonesia menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia, termasuk ribuan PMI yang direkrut untuk sektor perkebunan.

Penghentian pengiriman PMI ini dipicu oleh Malaysia yang melanggar kesepakatan dalam perjanjian antar dua negara yang diteken pada 1 April 2022. Akibat penghentian tersebut, Negeri Jiran kini tengah menghadapi kekurangan sekitar 1,2 juta pekerja yang dapat menggagalkan pemulihan ekonominya.

Pada 13 Juli 2022, Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia S Saravanan mengonfirmasi menerima surat dari pihak berwenang Indonesia yang memberitahukan tentang penghentian penempatan PMI tersebut.

Saat itu, dia mengatakan akan membahas masalah ini dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Malaysia, yang mengawasi departemen imigrasi.

Saat ini, Malaysia bergantung pada jutaan pekerja asing, yang sebagian besar berasal dari Indonesia, Bangladesh, dan Nepal, untuk mengisi pekerjaan pabrik dan perkebunan yang dihindari oleh penduduk setempat.

Awal perkara

Asal mula keputusan penghentian penempatan PMI ke Malaysia ini berawal dari adanya dua sistem perekrutan penempatan PMI yang berbeda di Negeri Jiran. Pemerintah RI menginginkan penempatan PMI harus melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang terintegrasi dengan Kementerian SDM Malaysia.

Penempatan PMI ini telah diatur dalam poin-poin MoU yang ditandatangani. Sayangnya, Malaysia justru mengingkari. Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menjelaskan, selama ini, kebutuhan akan PMI menggunakan sistem di Kemendagri Malaysia.

Lewat sistem tersebut justru tidak menjamin adanya pemberian jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, gaji yang tak sesuai, serta tidak mengetahui nama atau perusahaan yang membutuhkan TKI sehingga mudah dieksploitasi.

"Satu dikelola oleh Kementerian SDM di Malaysia, satunya lagi dikelola pihak Imigrasi Malaysia. Kita enggak mau penempatan PMI melalui pihak Imigrasi Malaysia, karena menggunakan sistem visa turis, berarti tidak ada perjanjian kerja, tidak ada pemeriksaan kesehatan, tidak ada pelatihan," ungkap Dita.

Awalnya pihak Imigrasi Malaysia bersikeras tidak ingin melebur ke sistem kanal penempatan milik Pemerintah RI yang terintegrasi dengan Kementerian SDM Malaysia. Namun karea mendapat kecaman dari masyarakat di Malaysia yang sangat membutuhkan TKI, pihak Kemendagri Malaysia pun menyerah.

"Karena justru dimarahi oleh masyarakatnya sendiri di sana, karena mereka membutuhkan tenaga kerja kita, terutama perusahaan sawit, akhirnya mereka (Imigrasi Malaysia) menyerah. Sistem Imigrasi akan melebur melalui one channel system," kata Dita.

Syarat Indonesia kirim TKI ke Malaysia

Pemerintah mengatakan bahwa Malaysia harus mematuhi perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) yang disepakati pada 1 April 2022, tentang penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia sektor domestik di Malaysia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut ada beberapa poin penting yang telah disepakati dalam MoU tersebut, selain penempatan, gaji bagi Asisten Rumah Tangga (ART) juga dipertegas secara nominal.

Ida bilang, Perwakilan RI di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI sebesar 1.500 ringgit dan pendapatan minimum calon pemberi kerja 7.000 ringgit. Penetapan pendapatan minimum bagi calon pemberi kerja ini, untuk memastikan agar gaji PMI benar-benar terbayar.

"Gaji mereka (PMI) minimal 1.500 ringgit atau Rp 5,2 juta bersih tanpa potongan. Lebih besar dari UMP DKI. Ini kenaikan dari yang sebelumnya sekitar 1.200 ringgit," kata dia.

Selain itu, PMI juga akan memperoleh jaminan sosial ganda yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Indonesia dan di Malaysia. Sesuai MoU, PMI yang bekerja sebagai ART dan family cook hanya akan bekerja di satu tempat atau rumah. Dalam satu rumah tersebut harus berisi 6 anggota keluarga.

Titik cerah

Usai perkara itu, Malaysia menjajaki komunikasi dengan Pemerintah RI. Kedua belah pihak mulai menemukan titik cerah. Pihak Malaysia, kata Dita, menyatakan patuh mengikuti perjanjian sebelumnya.

"Pada akhirnya bahwa tanda-tanda Malaysia ingin mematuhi MoU telah terlihat jelas. Indonesia menang dong. Malaysia dalam hal ini tunduk terhadap keputusan Indonesia," katanya.

Dita bilang, kesepakatan tersebut dinyatakan melalui record of discussion yang diwakili Kementerian Ketenagakerjaan, Duta Besar RI untuk Malaysia, dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dengan Kementerian SDM serta Kementerian Dalam Negeri Malaysia.

"Record of discussion isinya kesepakatan integrasi system. Besok kita adakan joint working group, akan ada hasil penandatanganan RoD pada hari Kamis (28/7/2022) di Indonesia yang akan dihadiri oleh Kemenaker, Duta Besar RI (untuk Malaysia), dan Kemenlu," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2022/07/27/155338426/titik-cerah-penempatan-kembali-pmi-ke-malaysia

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Beli Motor Listrik Subsidi Bisa Kredit, DP 0 Persen, Tenor Cicilan Sampai 5 Tahun

Beli Motor Listrik Subsidi Bisa Kredit, DP 0 Persen, Tenor Cicilan Sampai 5 Tahun

Whats New
Batal Rampung Tahun Ini, Progres Pembangunan Smelter Tembaga di Sumbawa Barat Baru 51,63 Persen

Batal Rampung Tahun Ini, Progres Pembangunan Smelter Tembaga di Sumbawa Barat Baru 51,63 Persen

Rilis
Gandeng BPMA, BUMN Inspeksi Dorong TKDN Sektor Migas di Aceh

Gandeng BPMA, BUMN Inspeksi Dorong TKDN Sektor Migas di Aceh

Whats New
AP II Prediksi Layani 5,24 Juta Penumpang Selama Mudik Lebaran 2023

AP II Prediksi Layani 5,24 Juta Penumpang Selama Mudik Lebaran 2023

Whats New
Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2023, Pulang Jam 2 Siang atau 3 Sore

Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2023, Pulang Jam 2 Siang atau 3 Sore

Whats New
Daftar 8 Produsen yang Ikut Program Subsidi Motor Listrik

Daftar 8 Produsen yang Ikut Program Subsidi Motor Listrik

Whats New
Tempo Scan Resmikan Pabrik Bahan Baku Susu Berkapasitas 15.000 Ton di Cikarang

Tempo Scan Resmikan Pabrik Bahan Baku Susu Berkapasitas 15.000 Ton di Cikarang

Whats New
Lowongan Kerja Adaro Energy untuk D3-S2, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Adaro Energy untuk D3-S2, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Cara Setor Tunai di ATM Mandiri dengan Mudah

Cara Setor Tunai di ATM Mandiri dengan Mudah

Spend Smart
Cara Beli Tiket KRL Tanpa Kartu Elektronik dengan Mudah

Cara Beli Tiket KRL Tanpa Kartu Elektronik dengan Mudah

Spend Smart
UU Cipta Kerja Diyakini Bawa Kepastian untuk Pengusaha

UU Cipta Kerja Diyakini Bawa Kepastian untuk Pengusaha

Whats New
Para Peserta Kartu Prakerja, Kamu Bisa Gagal Dapat Insentif gara-gara Ini Lho...

Para Peserta Kartu Prakerja, Kamu Bisa Gagal Dapat Insentif gara-gara Ini Lho...

Whats New
Harga Bahan Pokok Naik Jelang Ramadhan, Bapanas: Kita Tak Punya Cadangan Pangan

Harga Bahan Pokok Naik Jelang Ramadhan, Bapanas: Kita Tak Punya Cadangan Pangan

Whats New
IHSG Ditutup Menguat 1,20 Persen, Ini 3 Saham yang Jadi 'Top Gainers' LQ45

IHSG Ditutup Menguat 1,20 Persen, Ini 3 Saham yang Jadi "Top Gainers" LQ45

Whats New
Kurangi Impor, Menko Airlangga Resmikan Pabrik Bahan Baku Susu di Cikarang

Kurangi Impor, Menko Airlangga Resmikan Pabrik Bahan Baku Susu di Cikarang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+