Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mardani Maming Tersangka KPK, Hipmi Tunjuk PLT Ketua Umum

Mengenai hal itu, Sekretaris Jenderal BPP Hipmi, Bagas Adhadirgha mengatakan, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh ketuanya. Dipastikan seluruh program-program kerja Hipmi tetap berjalan sesuai dengan mekanisme organisasi. Untuk kasus Maming, Hipmi siap memberikan pendampingan hukum apabila diperlukan.

"Ketum Mardani H. Maming telah menunjuk Plt Ketua Umum BPP Hipmi yaitu Saudara Eka Sastra yang merupakan Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan (OKK) agar beliau dapat berkonsentrasi dengan kasus yang dihadapi. Hal ini murni inisiatif dari Ketum Maming terkait Plt Ketum, hal ini menunjukkan beliau adalah pemimpin yang bijaksana," ujarnya melalui siaran pers, Jumat (29/7/2022).

Hipmi masih memandang bahwa ketuanya tersebut merupakan orang yang taat hukum meski Maming sempat dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buron oleh KPK.

"Kami keluarga besar HIPMI yang tersebar di seluruh Indonesia meyakini bahwa Ketum Maming akan taat seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ketum Maming selama ini dikenal sebagai pemimpin yang baik, dermawan, visioner dan bijaksana," sebut Bagas.

Seperti diberitakan, KPK sempat memasukkan nama mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Manding sebagai status buron.

Status tersebut dikeluarkan setelah Maming dianggap tidak bersikap kooperatif karena mangkir dari panggilan penyidik KPK. Namun, pada Kamis (28/7/2022), Mardani Maming akhirnya menyerahkan diri.

Mardani Maming resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu senilai Rp 104,3 miliar selama tujuh tahun (2014-2021). Selain itu, Mardani Maming juga disebut menerima fasilitas pembangunan sejumlah perusahaan setelah memberikan izin tambang dan produksi batu bara ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

https://money.kompas.com/read/2022/07/29/174000126/mardani-maming-tersangka-kpk-hipmi-tunjuk-plt-ketua-umum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke