Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Menaker: Masalah Pemberdayaan Perempuan Tak Bisa Diselesaikan Hanya oleh Regulasi!

Secara keseluruhan kata Menaker, pemerintah memiliki arah kebijakan peningkatan partisipasi perempuan di bidang ekonomi melalui peningkatan pelindungan perempuan, pemberian kemudahan akses yang meringankan peran ganda perempuan, serta peningkatan akses dan fasilitas kegiatan ekonomi terutama wirausaha bagi perempuan.

"Permasalahan pemberdayaan perempuan dan kepemimpinan perempuan tidak hanya bisa diselesaikan oleh regulasi. Komitmen yang ada harus dibuktikan dengan aksi nyata," ujarnya dalam acara Women in Leadership, Jumat (29/7/2022).

Di Kementerian Ketenagakerjaan lanjut Ida, terus berusaha menciptakan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan banyaknya perempuan untuk menduduki posisi jabatan tinggi, dimana dari 7 jabatan pimpinan tinggi madya (Eselon I) terdapat 3 orang perempuan yang menduduki jabatan tersebut.

Kaum perempuan juga banyak yang menduduki jabatan tinggi pratama (Eselon 2) di Kemenaker. Ida bilang, pihaknya juga berusaha mengakomodasi penciptaan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan untuk bekerja.

"Di kantor kami sudah terdapat Ruang Laktasi bagi ibu menyusui dan juga daycare bagi anak. Kami juga mengakomodir hak cuti bagi ibu hamil melahirkan, keguguran ataupun hak cuti haid," ucapnya.

Menaker menyebutkan, saat ini Kemenaker terus melakukan Gerakan Nasional Non-Diskriminasi di tempat kerja. Juga telah membuat panduan kesetaraaan dan non-diskriminasi di tempat kerja melalui Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 60 Tahun 2006.

"Kami juga membentuk Gugus Tugas Kesempatan dan Perlakuan yang Sama Tanpa Diskriminasi di tempat kerja di provinsi, kabupaten/kota dan perusahaan melalui Kepmenakertrans No. 184 Tahun 2013," ucapnya.

Kemenaker juga mendorong komitmen dari perusahaan-perusahaan untuk mencantumkan kesepakatan non-diskriminasi bagi pekerja ke dalam Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang melibatkan pekerja dan pengusaha.

"Kami juga terus berusaha mendorong penciptaan lingkungan kerja yang aman bagi perempuan melalui pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja. Salah satu upaya yang sedang dilakukan saat ini yaitu meningkatkan Surat Edaran tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja menjadi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI, yang pada tahun ini akan diselesaikan," katanya.

https://money.kompas.com/read/2022/07/30/083300326/menaker--masalah-pemberdayaan-perempuan-tak-bisa-diselesaikan-hanya-oleh

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Luhut Rayu Korsel Bangun Seluruh Rantai Produksi Mobil Listrik di RI

Luhut Rayu Korsel Bangun Seluruh Rantai Produksi Mobil Listrik di RI

Whats New
LRT Jabodebek hingga Mikrolet Bakal Terintegrasi di Stasiun Halim

LRT Jabodebek hingga Mikrolet Bakal Terintegrasi di Stasiun Halim

Whats New
KKP Kembangkan Budidaya Ikan Nila di Papua

KKP Kembangkan Budidaya Ikan Nila di Papua

Whats New
BPH Migas Pastikan Penyaluran BBM Bersubsidi di NTT Tepat Sasaran

BPH Migas Pastikan Penyaluran BBM Bersubsidi di NTT Tepat Sasaran

Whats New
Tim Likuidasi Wanaartha Life Buka Kemungkinan Pendaftaran Tagihan Tahap Kedua

Tim Likuidasi Wanaartha Life Buka Kemungkinan Pendaftaran Tagihan Tahap Kedua

Whats New
ASN yang Gelar Buka Puasa Bersama Bakal Kena Sanksi

ASN yang Gelar Buka Puasa Bersama Bakal Kena Sanksi

Whats New
Kredivo Holdings Raih Pendanaan Seri D Senilai Rp 270 Juta Dollar AS

Kredivo Holdings Raih Pendanaan Seri D Senilai Rp 270 Juta Dollar AS

Whats New
Diskon Tambah Daya Rumah Ibadah Hanya Rp 150.000, Ini Cara Pengajuannya ke PLN

Diskon Tambah Daya Rumah Ibadah Hanya Rp 150.000, Ini Cara Pengajuannya ke PLN

Spend Smart
Tersisa 2 Hari Lagi, Simak Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 49

Tersisa 2 Hari Lagi, Simak Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 49

Whats New
Program Padat Karya ASDP Berdayakan 3.000 Warga Bersihkan Kapal Perintis

Program Padat Karya ASDP Berdayakan 3.000 Warga Bersihkan Kapal Perintis

Whats New
Tol Becakayu Jakasampurna-Marga Jaya Bisa Dilintasi Mulai Besok

Tol Becakayu Jakasampurna-Marga Jaya Bisa Dilintasi Mulai Besok

Whats New
Bakal Layani LRT Jabodebek dan KCJB, Progres Pembangunan Stasiun Halim Sudah 90 Persen

Bakal Layani LRT Jabodebek dan KCJB, Progres Pembangunan Stasiun Halim Sudah 90 Persen

Whats New
Pesawat Kargo Terbesar di Dunia Mendarat di Bandara Kertajati, Apa Muatannya?

Pesawat Kargo Terbesar di Dunia Mendarat di Bandara Kertajati, Apa Muatannya?

Whats New
Strategi Bos Prodia Ciptakan Pertumbuhan Berkelanjutan Pasca Pandemi Covid-19

Strategi Bos Prodia Ciptakan Pertumbuhan Berkelanjutan Pasca Pandemi Covid-19

Whats New
KKP Siapkan Aturan Turunan PP Penangkapan Ikan Terukur

KKP Siapkan Aturan Turunan PP Penangkapan Ikan Terukur

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+