Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menaker: Masalah Pemberdayaan Perempuan Tak Bisa Diselesaikan Hanya oleh Regulasi!

Secara keseluruhan kata Menaker, pemerintah memiliki arah kebijakan peningkatan partisipasi perempuan di bidang ekonomi melalui peningkatan pelindungan perempuan, pemberian kemudahan akses yang meringankan peran ganda perempuan, serta peningkatan akses dan fasilitas kegiatan ekonomi terutama wirausaha bagi perempuan.

"Permasalahan pemberdayaan perempuan dan kepemimpinan perempuan tidak hanya bisa diselesaikan oleh regulasi. Komitmen yang ada harus dibuktikan dengan aksi nyata," ujarnya dalam acara Women in Leadership, Jumat (29/7/2022).

Di Kementerian Ketenagakerjaan lanjut Ida, terus berusaha menciptakan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan banyaknya perempuan untuk menduduki posisi jabatan tinggi, dimana dari 7 jabatan pimpinan tinggi madya (Eselon I) terdapat 3 orang perempuan yang menduduki jabatan tersebut.

Kaum perempuan juga banyak yang menduduki jabatan tinggi pratama (Eselon 2) di Kemenaker. Ida bilang, pihaknya juga berusaha mengakomodasi penciptaan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan untuk bekerja.

"Di kantor kami sudah terdapat Ruang Laktasi bagi ibu menyusui dan juga daycare bagi anak. Kami juga mengakomodir hak cuti bagi ibu hamil melahirkan, keguguran ataupun hak cuti haid," ucapnya.

Menaker menyebutkan, saat ini Kemenaker terus melakukan Gerakan Nasional Non-Diskriminasi di tempat kerja. Juga telah membuat panduan kesetaraaan dan non-diskriminasi di tempat kerja melalui Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 60 Tahun 2006.

"Kami juga membentuk Gugus Tugas Kesempatan dan Perlakuan yang Sama Tanpa Diskriminasi di tempat kerja di provinsi, kabupaten/kota dan perusahaan melalui Kepmenakertrans No. 184 Tahun 2013," ucapnya.

Kemenaker juga mendorong komitmen dari perusahaan-perusahaan untuk mencantumkan kesepakatan non-diskriminasi bagi pekerja ke dalam Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang melibatkan pekerja dan pengusaha.

"Kami juga terus berusaha mendorong penciptaan lingkungan kerja yang aman bagi perempuan melalui pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja. Salah satu upaya yang sedang dilakukan saat ini yaitu meningkatkan Surat Edaran tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja menjadi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI, yang pada tahun ini akan diselesaikan," katanya.

https://money.kompas.com/read/2022/07/30/083300326/menaker--masalah-pemberdayaan-perempuan-tak-bisa-diselesaikan-hanya-oleh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke