Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemblokiran Platform Digital Dinilai Berdampak pada Kegiatan Ekonomi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ingar bingar protes seputar pemblokiran beberapa platform digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pekan lalu dinilai berdampak pada kegiatan ekonomi.

Head of Economic Opportunities Research Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Trissia Wijaya mengatakan, pemblokiran ini juga menutupi kekhawatiran. Sementara itu, ada pihak yang mempertanyakan kemampuan pemerintah untuk melindungi data yang kini bisa diaksesnya.

“Cuma satu masalah temporer terselesaikan dari pemblokiran ini, yakni pemerintah mulai menjalankan perannya sebagai regulator dalam perlindungan data. Tapi, kini muncul masalah baru, yakni apakah pemerintah sudah benar-benar bisa menjamin perlindungan atas data yang kini bisa diaksesnya dari platform-platform digital ini?” ujar Trissia Wijaya dalam keterangannya, Senin (1/8/2022).

Lebih lanjut, Trissia mengatakan, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5/2020 yang mendasari pemblokiran itu mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap sistem atau data elektronik mereka kepada kementerian atau lembaga dan aparat penegak hukum.

Walaupun akses itu dikatakan adalah dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak ada jaminan dari pemerintah bahwa sistem atau data PSE yang diakses pemerintah tersebut terlindungi dengan baik dan terjamin kerahasiaannya.

Menurut Trissia, sebaiknya akses ke sistem PSE lingkup private merupakan upaya terakhir saja dan tindakan mitigasi keamanan informasi, termasuk regulasi mengenai data sovereignity seharusnya diprioritaskan.

Pihaknya juga menekankan agar pemerintah bersedia mengakomodasi berbagai masukan, terutama mengenai aspek legalitas, siapa yang dapat memberikan izin mengakses serta bagaimana mekanisme pengujian dan keberatannya serta aspek sovereignity, bagaimana data dikontrol, disimpan, dan oleh siapa.

"Pemerintah seharusnya juga menyadari bahwa dengan pesatnya perkembangan penggunaan internet dan platform digital di Indonesia dan arus pertukaran informasi antar pengguna yang berlangsung yang secara terus-menerus, disrupsi pada lanskap ini akan berdampak pada ekonomi, knowledge sharing, dan hiburan," bebernya.

Selain itu, disrupsi juga dinilai dapat berdampak pada kerahasiaan data pribadi, keamanan individual, serta pada akhirnya kebebasan berekspresi individu.

Untuk diketahui, pada Sabtu (30/7/2022), Kementerian Kominfo memblokir lima situs gaming, yaitu Epic Game, Steam, Dota, Counter Strike, dan Origin EA; serta tiga situs lainnya, yaitu Yahoo Search Engine, Xandr, dan PayPal.

Pemblokiran ini dilakukan karena situs-situs ini belum mendaftar kepada kementerian setelah tenggat waktunya berlalu.

Kementerian Kominfo mengatakan, Steam sedang mendaftar dan segera dibuka blokirnya begitu pendaftaran selesai.

https://money.kompas.com/read/2022/08/01/163500426/pemblokiran-platform-digital-dinilai-berdampak-pada-kegiatan-ekonomi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke