Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Celah Struktur CHT Bikin Pabrik Rokok Asing Bayar Tarif Cukai Murah, Ini Saran Pakar

Kebijakan sejenis semestinya bisa berlaku bagi rokok biasa, khususnya agar peran cukai hasil tembakau (CHT) sebagai instrumen pengendalian konsumsi bisa tercapai. Karena menurut Ahli Kebijakan dan Keuangan Publik Deddi Nordiawan, struktur tarif CHT saat ini memiliki celah yang bisa dimanfaatkan untuk pabrikan besar maupun asing membayar tarif yang lebih murah.

"Ini yang membuat penerimaan negara kurang optimal dan konsumsi rokok sulit terkendali karena banyaknya rokok murah. Padahal Indonesia sedang membutuhkan biaya yang besar untuk pemulihan ekonomi dan berjuang mengendalikan konsumsi," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (1/8/2022).

Ia menilai, optimalisasi kebijakan cukai semestinya tidak hanya sebatas tarif dan harga, melainkan keseluruhan struktur cukai itu. Apalagi pemerintah berani menetapkan batasan produksi kelompok cukai kelembak kemenyan tertinggi hanya 4 juta batang per tahun.

Deddi bilang, kebijakan batasan produksi untuk rokok biasa cukup kontras dibandingkan dengan rokok kelembak kemenyan.

"Batasan produksi tertinggi pada rokok hingga mencapai 3 miliar batang, masih mudah sekali untuk dimanfaatkan oleh perusahaan besar membayar cukai lebih murah, dengan cara beralih ke golongan 2 yang selisih cukainya sangat lebar," jelasnya.

Inilah yang memicu perusahaan-perusahaan besar dan asing dapat menikmati tarif cukai murah asalkan produktivitas mereka kurang dari 3 miliar batang per tahun. "Tidak heran jika produksi rokok di golongan 2 meningkat," lanjut Deddi.

Menurutnya, batasan produksi yang realistis untuk diterapkan kini adalah mengacu pada kebijakan yang berlaku pada sebelum 2017, yakni batasan produksi tertinggi untuk rokok biasa sebesar 2 miliar batang per tahun.


Berpendapat senada, Peneliti Center of Human and Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Roosita Meilani mengatakan, ketetapan pemerintah yang membedakan secara tegas perusahaan dan produksi rokok kelembak kemenyan melalui batasan produksi merupakan bagian dari pengendalian konsumsi di masyarakat.

Kebijakan batasan produksi yang sama semestinya berlaku di rokok biasa karena pengendalian konsumsi rokok di Indonesia masih rendah.

"Dengan produksi rokok 3 miliar batang menunjukkan penetrasi dan distribusi rokok cukup luas. Itulah sebabnya penyederhanaan golongan diperlukan agar mendorong penurunan prevalensi perokok khususnya perokok pemula dan anak-anak," kata Roosita.

Sebagaimana diketahui, pada 4 Juli lalu, Menkeu Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Permenkeu Nomor 109/PMK.010/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Pabrikan Kelompok 1 yang memproduksi lebih dari 4 juta batang dipungut cukai dan harga jual eceran lebih tinggi. Adapun Pabrikan Kelompok II yang memproduksi kelembak kemenyan di bawahnya diberikan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) lebih rendah. Kebijakan ini terutama bertujuan untuk melindungi pabrikan rumahan.

https://money.kompas.com/read/2022/08/01/210000526/celah-struktur-cht-bikin-pabrik-rokok-asing-bayar-tarif-cukai-murah-ini-saran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke