Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Biar Lolos, Simak Cara Atasi Kendala Daftar Kartu Prakerja Gelombang 39

Sementara yang telah memiliki akun, tinggal mengklik "Gabung Gelombang". Gabung gelombang ini ditujukan kepada calon peserta yang telah memiliki akun namun tidak lolos pada tahap pendaftaran.

Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (PMO) William Sudhana mengatakan, banyak faktor yang menyebabkan para calon peserta Prakerja tidak lolos ke tahap selanjutnya usai melakukan pendaftaran.

"Salah satunya ketidaktepatan informasi yang diberikan. Mendaftar dengan benar merupakan bentuk keseriusan calon peserta," kata William kepada Kompas.com, Selasa (2/8/2022).

Maka dari itu, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja meminta kepada para pendaftar untuk lebih teliti dan mengisi informasi secara benar. Tujuannya tentu untuk menghindari ketidaklolosan saat mendaftar.

"Kami sangat merekomendasikan keseriusan calon peserta ketika memberikan informasi data diri saat melakukan proses registrasi," ujar William.

Bagaimana jika menemui kendala saat proses pendaftaran?

- Untuk mengatasi masalah itu, pendaftar bisa mengirim form pengaduan pada laman yang telah disediakan, yaitu https://www.prakerja.go.id/pengaduan.

- Akses form pengaduan tersebut juga bisa ditemukan pada kanan bawah halaman depan https://www.prakerja.go.id/ yang bergambar seseorang sedang membawa ponsel.

- Dalam form pengaduan tersebut, pendaftar diminta untuk mengisi nama lengkap, nomor telepon, dan e-mail.

- Selanjutnya, pilih "kendala" pada kotak pengaduan.

- Akan ada banyak pilihan kendala terkait pengaduan Kartu Prakerja.

- Pilih "registrasi" untuk kendala saat mendaftar.

- Pendaftar kemudian bisa memilih secara khusus kendala saat registrasi, mulai gagal buat akun, gagal unggah KTP, hingga NIK sudah terdaftar. Untuk penjelasan lebih detail, pendaftar bisa menuliskannya dalam kolom deskripsi kendala yang sudah disediakan.

- Pendaftar juga bisa mengunggah foto atau tangkapan layar bukti keluhan yang ditemui saat mendaftar Kartu Prakerja.

- Setelah semua diisi, centang kotak persetujuan dan kirim pesan tersebut. Form pengaduan tersebut juga bisa dimanfaatkan bagi pendaftar yang terblokir akunnya, meski tidak melanggar ketentuan dan syarat.


Berikut syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 39:

- WNI yang dibuktikan dengan KTP.

- Minimal berusia 18 tahun.

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Ccovid-19.

- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

https://money.kompas.com/read/2022/08/02/105410926/biar-lolos-simak-cara-atasi-kendala-daftar-kartu-prakerja-gelombang-39

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke