Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Gratiskan Biaya Pendaratan Pesawat di Bandara UPBU

Namun kebijakan ini hanya berlaku di bandara-bandara yang dikelola Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kemenhub. Bandara tersebut dikelola oleh UPBU karena belum diusahakan secara komersial.

Pelaksanaan Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, dengan ketentuan tersebut, maskapai akan menikmati tarif nol rupiah (bebas biaya) untuk jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara yang hanya berlaku di bandara-bandara yang dikelola Kemenhub.

"Hal ini sebagai wujud pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional pesawat udara," kata Nur Isnin dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8/2022).

Nur Isnin mengatakan, tarif PNBP nol rupiah diberikan kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang beroperasi secara nyata melayani rute penerbangan dari dan/atau ke bandar udara yang dikelola oleh UPBU di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, kecuali untuk angkutan udara perintis.

"Pengenaan tarif nol rupiah diberikan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara," ujarnya.

Lebih lanjut, Nur Isnin mengatakan agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan, Sesditjen Perhubungan Udara, Direktur Bandar Udara dan Direktur Angkutan Udara bertanggung jawab melakukan pengawasan.

"Kebijakan ini ditetapkan 26 Juli 2022 dan berlaku mulai 3 (tiga) hari sejak ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2022/08/02/125829926/kemenhub-gratiskan-biaya-pendaratan-pesawat-di-bandara-upbu

Terkini Lainnya

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke